Sintang , Alasannews.com - Sepertinya Himbauan Pemerintah dan Hiswana Migas tidak memberi dampak yang berarti bagi para pengelolah SPBU yang nakal.
Padahal sudah seringkali diingatkan bahwa untuk penjualan atau pendistribusian BBM bersubsidi atau BBM penugasan seperti pertalite, dimana SPBU adalah tempat pengisian akhir yang langsung kepada pengguna, dan tidak boleh untuk di jual kembali.
Praktik nakal itu terpantau jelas saat tim media melakukan investigasi di lapangan seperti yang terjadi di SPBU 64.786.09 kelam permai dan SPBU 64.786.12 Sintang.
Ramainya pengantri bahkan menyebabkan kemacetan dari tugu BI hingga pintu masuk SPBU 64.786.12 Sintang .
Salah seorang pengurus SPBU 64.786.09 kelam permai bernama Deni saat di temui tim mengatakan tidak takut meski di beritakan. Terkesan mereka di lindungi dan tak tersentuh hukum.
Padahal sudah jelas peraturan yang mengatur regukasi penjualan serta pendistribusian BBM bersubsidi maupun BBM penugasan.
Mengacu pada peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 beserta perubahannya bahwa BBM bersubsidi adalah jenis BBM tertentu dengan jenis,standar dan mutu,harga,volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi, sedangkan BBM penugasan adalah jenis BBM yang mendapat kompensasi dari pemerintah seperti jenis pertalite.
Lemahnya pengawasan menjadi pemicu timbulnya penyalahgunaan di lapangan, bahkan ada dugaan bahwa praktik-praktik nakal di koordinir oleh pelaku yang di sebut mafia yang berupaya meraup keuntungan besar.
Banyaknya pengantri menggunakan tangki siluman juga tak lepas dari sorotan.
Tidak sedikit pula warga pemilik kendaraan menyampaikan keluhan, karna harus menunggu dalam antrian untuk memperoleh BBM sekedar mengisi tangki kendaraan mereka.
Pihak berwenang di harap bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang nakal, jangan sampai hak-hak masyarakat terabaikan.
Bila terbukti adanya penyelewengan atau penyalahgunaan agar di tindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah di atur dalam pasal 55 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyatakan bahwa". Setiap orang yang menyahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah di Pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milyar."
Pontianak 4 Agustus 2024 tim berita investigasi dari kabupaten Sintang
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar