Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Minyak SPBU Boyan Tanjung di Gunakan Untuk Pribadi Bos YP, Ab Yakop Kerja Emas di Nanga Boyan Kab Kapuas Hulu

9/01/2024 | 16:19 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-01T09:19:30Z

Kapuas Hulu , Alasannews.com - Tim investigasi media selama satu minggu berada di Kapuas hulu monitoring dan memantau aktifitas SPBU No..64.787.02 di Desa Boyan Tanjung kecamatan Boyan tanjung Kapuas hulu Kalbar. Selasa 27 Agustus 2024 Wib.

Dari awal mula informasi dari seorang warga Kapuas hulu yang tidak di ragukan lagi informasinya kami himpun maka untuk membuktikan cerita maka kami langsung turun ke lapangan untuk investigasi ke lapangan dan ke lokasi kegiatan SPBU tersebut ternyata memang tidak bisa di elakan lagi.

SPBU Boyan tanjung nomor: 64.787.02 Boyan Tanjung di duga sering melakukan pengisian BBM solar di tengah malam isikan minyak solar dari dispenser lalu di isi menggunakan Drum di dalam mobil truk bermuatan puluhan drum setelah itu langsung di bawa dan di angkut masuk ke arah Desa Nanga Boyan untuk kepentingan serta keperluan pribadi Bos YP.

Jelas pada saat tim Ivestigasi awak media dari hasil tangkapan kamera, kendaraan bermuatan minyak tersebut setelah kami buntuti dari belakang kendaraan mobil truk bermuatan minyak masukan ke gudang untuk bongkar muat tidak lama tersebut di angkut menggunakan sped long boat di bawa ke lokasi tambang yang tidak perlu kami sebut namanya daerahnya yang jelas tunggu berita kedua baru kami sebut dan kami uraikan secara detil dengan jumlah set mesin lanting jek pertambangan tanpa izin PETI dan lainya.

Dengan aktifitas Ilegal yang sejak lama berlangsung ini kami juga dapatkan informasi dari masyarakat Bahwa BOS YP dan Pimpinan SPBU tersebut ada salah satu oknum Wartawan Senior Media ternama Besik yang basic nya sebagai sarjana hukum itu sangat dekat sebagai partner nya.

Hasil investigasi kami dengan cara permainan ini jelas sangat patal melanggar hukum kenapa tidak karna kerja PETI menggunakan mesin puso dan dompeng dengan jumlah set mesin yang pantastis tersebut berdampak kepada perusak lingkungan Alam dan ekosistem.

Kerja emas tanpa izin,menggunakan BBM subsidi dan jual emas tanpa izin dan tanpa bayar pajak kepada negara(ILEGAL TOTAL). Yang jelas pelanggaran 3 pasal :

1 Penyalah guna BBM subsidi. pasal…

2.buka tambang emas tanpa izin pasal

3 Penjualan Emas hasil PETI pasal di antara 3 pasal tersebut sudah termaktub dan sudah merupakan ranah leding sektor pemerintah dan Penegakan hukum
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.

Kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.5 Sep 2022.

Sebelum berita ini terbit kami dari Tim Investigasi Awak Media tetap monitoring dan memantau di lapangan selama 1 bulan di Lokasi, untuk melengkapi data data dan mencari tambahan narasumber serta mencoba mengkonfirmasi pihak pihak yang berkepentingan agar berita yang di terbitkan bukan hanya HOAX dan ini juga sebagai acuan atensi buat semua kalangan, Insallah jiak semua sudah lengkap kita akan antarkan laporan resmi ke BP Migas,Menteri BUMN,Presiden,Kapolri dan yang lain lainnya di Jakarta.

Bersambung….

Sumber : Tim Ivestigasi Awak Media Serta Pengawasan Penyalah Gunaan BBM Subsidi Dan Perusakan Lingkungan Oleh Aktivis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update