Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cadis : Mengklarifikasi Serta Menindaklanjuti Atas Kejadian Pengeroyokan Hingga Memukul Salah Satu Wartawan, Ini Kabarnya!?

8/24/2024 | 15:59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-24T08:59:51Z

Ketapang , Alasannews.com - Berdasarkan Undang-undang pers nomor 40 pasal 18 tahun 1999, Tentang Menghalangi Tugas-tugas Wartawan Jurnalistik pada saat Melakukan Peliputan, " Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 03 dapat diancam penjara 2 tahun dan denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), ditambah dengan pasal berlapis tentang pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dan pemukulan pada saat kejadian.


Waktu lalu tim awak media Alasannews.com kembali kroscek ketiga Pembangunan Rumah Dinas tahun anggaran 2024 melalui Dana APBD kabupaten Ketapang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang/DPUTR Ketapang, demi menindak lanjuti pemberitaan yang sudah diterbitkan, pihak DPUTR Ketapang Kepala Bidang Cipta Karya, beserta PPTK ketiga bangunan tsb, dan Asteknya, Hendriadi melalui telepon seluler via WhatsApp messenger ajak awak media meninjau langsung ke lokasi kegiatan.


Merespon serta menanggapi berita yang sudah diterbitkan sebelumnya DPUTR Ketapang di lokasi juga menghadirkan pihak kontraktor pelaksana di lapangan beserta bagian pengawasnya, ada juga bagian sub bidang teknis terkait uji LAB material mutu pembangunan yang berdasarkan keterangannya mengatakan Quarry batu berasal dari merak, dan sudah uji lep, namun berdasarkan pantauan kacamata media di salah satu pembangunan batuan kotor tidak tersiram, setelah dikroscek kembali terkena hujan semalaman akhirnya batu kotor sudah berubah bersih tersiram hujan.

Setelah pengkroscekkan, dan mendapatkan keterangan dari PPTK serta Kepala Bidang Cipta Karya dari hasil pantauan kacamata tim awak media, pelaksanaan kegiatan bangunan sudah selang diperbaiki, serta sudah diluruskan di lapangan.

Terkait pondasi bangunan yang tidak sesuai dengan spekulasi di lapangan, sudah diperbaiki, untuk tanah timbunan pihak DPUTR Ketapang bidang Cipta Karya bersama kontraktor pelaksana mengambil tanah timbunan dari luar bukan memakai tanah setempat, CV.Hapidz Hanief Perkasa kontraktor pelaksana sudah merespon dengan baik dan menerima kritikkan yang membangun, untuk tiang pondasi beton kita menggunakan langsung endemik, yang merupakan sebagai syarat utama yang di tentukan oleh pihak Dinas demi menjaga kualitas mutu pembangunan kami.

Kontraktor pelaksana di lapangan CV.Hapidz Hanief Perkasa H.Sani sudah memberikan tanah timbunan laktrit yang dengan kualitas terbaik sebanyak 40 kubik Dana Subangsih yang diberikan secara pribadi olehnya, berdasarkan material Besi dan lainnya sudah teruji, bahkan 
Besinyapun sudah sesuai dari ukuran standar produk berdasarkan RAB, dan kualitas spek di lapangan, memakai mode besi lapan.

Adapun Mawi selaku pengawas di lapangan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan dari sebelum dimulainya kegiatan kita sudah dipersiapkan, serta baik pekerjaan semampu kami lakukan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Ketapang, adapun kekurangan dari pelaksanaan kegiatan kami tentu apapun kritikan kita terima sebagai motivasi untuk lebih baik lagi ke depannya, Ujarnya Mawi.

Hendriadi selaku PPTK bersama Asteknya, dan juga Kabid Cipta Karya juga berharap kepada lapisan element masyarakat untuk mendorong infrastruktur pembangunan, mendukung pelaksanaan kegiatan proyek agar berjalan dengan baik, serta sebagai kontrol sosial Media maupun LSM agar dapat bekerja sama mendukung baik memantau kegiatan, namun harus berdasarkan prosedur dan aturan melalui hasil konfirmasi, agar dapat kita luruskan di lapangan apabila ada temuan agar secepatnya diperbaiki, dengan harapan kedepan antara pemerintah Daerah maupun masyarakat, kontraktor pelaksana di lapangan, serta kontrol sosial dapat saling bekerja sama bersinergi untuk membangun kota Ketapang yang lebih baik lagi, dan kami juga menerima masukan kritikan yang membangun, apapun temuan akan segera kita perbaiki, tandasnya.

Adapun kedua bangunan kantor Dinas lainnya, diduga berdasarkan informasi yang di dapat dari salah satu narasumber, bahwa tiang pondasi bangunannya.

Adapun kedua bangunan kantor Dinas lainnya, diduga berdasarkan informasi yang di dapat dari salah satu narasumber, bahwa tiang pondasi bangunan memakai besi empat yang berdasarkan RAB harus menggunakan besi delapan.

Tim awak media sebelumnya sudah melakukan investigasi di lapangan, adapun beberapa yang belum jelas baik temuan tentunya akan dikaji kembali serta bisa diklarifikasi, namun sayangnya satu-satunya bagian PPTK dari ketiga Pembangunan, yang selalu standby, merespon dengan baik dari ketiga bangunan tersebut hanya Hendradi selaku PPTK Bidang Cipta Karya DPUTR Ketapang, yang apabila adanya kejanggalan dengan segera diperbaiki, selain itu Viktor Tito selaku kepala bidang Cipta Karya juga selalu menanggapi, serta merespon dengan cepat, baik di dalam hal ini.

Namun eronisnya, pada saat tepat dilokasi pembangunan kantor rumah Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana, awak Media Alasannews.com mendapatkan pukulan keras disekitaran leher Graham di sekitar telinga kiri sebanyak 4x pukulan tanpa perlawanan langsung dipiting dari belakang, adapun dilerai salah satu pihak Bidang Cipta Karya bagian Astek DPUTR yang langsung meminta maaf atas kejadian ini.

Adapun perlakuan pelaku terhadap korban seakan diduga sudah ada perencanaan skenario di Tempat Kejadian Perkara/(TKP), yang terkesan seakan sudah disusun, ingin mempermalukan korban tepat pada saat adanya acara di Dinas sosial yang berhadapan di lokasi tsb, serta banyak saksi melihat.

Setelah itu, korban pemukulan terkesan diintimidasi oleh pihak pelaku, dan oknum pihak Dinas terkait yang diduga ikut turut serta dalam kasus ini, yang pada saat sendirian hendak meliput di lokasi yang kedua CV.Mitra Gading.

Selain Yudik kepala tukang yang melancarkan aksi pemukulan, lainnya ada yang memegang baju dan meremas baju korban, serta mengintimidasi dan menyalahkan Korban tanpa membuka ruang korban untuk menjelaskan dan berbicara.

Bernat salah satu pihak Bidang Cipta Karya DPUTR Ketapang pada saat itu sedang berada di tempat juga terkesan bersuara dengan nada tinggi dan menyalahkan, mengintimidasi tanpa membiarkan korban untuk berbicara.

Adapun tim awak media Alasannews.com sebelumnya sudah  melakukan konfirmasi melalui telepon seluler via WhatsApp messenger, namun Herman Susilo selalu mengabaikan serta memblokir nomor telepon awak media serta jarang sekali berada di tempat.

Olah TKP tepatnya di Jln. Hos Cokroaminoto Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, salah satu yang melerai saat kejadian berlangsung hanya bagian Astek di bidang Cipta Karya, Hendriadi pihak DPUTR Ketapang masih meneriakkan pelaku agar hal tersebut jangan dilakukan, Bernadi serta yang lainnya di saat itu hanya diam dan terkesan bungkam membiarkan hal tersebut dengan sengaja terjadi bahkan ada yang menarik baju korban dan banyak yang mengintimidasi korban disaat kejadian, pungkasnya tersebut, tukasnya.

Setelah berita ini diterbitkan pihak Korban yaitu awak media Alasannews.com langsung melaporkan perihal ini ke Kapolres Ketapang, serta sudah melakukan visum, dengan harapan pelaku pihak kontraktor serta bagi yang ikut turut serta dalam tindak kejahatan agar para pelaku bise segera diproses secara hukum berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, pungkasnya.

Oleh : Teguh
Redaksi : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update