ALASANnews, Palu -- Gubernur Sulawesi Tengan Rusdy Mastura diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin Yambas didampingi Kepala Biro HukumAdiman mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pengajuan Raperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat di Resto Fodie. Selasa, (6/8/2024)
Gagasan pembentukan Raperda perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat Sulawesi Tengah datang dari organisasi Civil Sociaty Provinsi Sulteng, dalam hal ini Yayasan merah putih.
Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat Sulawesi Tengah merupakan perangkat hukum kedepan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat Sulteng untuk merealisasikan Raperda yang di gagas Civil Sociaty harus melalui OPD pengampuh dan dapat diajukan melalui hak inisiatif DPRD.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar