ALASANnews, Tolitoli – Asrul, selaku Bendahara Umum Daerah di Kabupaten Tolitoli, angkat bicara mengenai isu yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes). Ia menegaskan bahwa proses pencairan dana tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Badan Keuangan Daerah untuk menahan pembayaran sepanjang Surat Perintah Membayar (SPM) telah diterbitkan oleh dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Asrul menjelaskan, SPM yang diterbitkan oleh OPD merupakan dasar hukum yang kuat untuk mencairkan dana. “Kan terbitnya SPM itu sampai terbit SP2D yang saya tandatangani, tambahnya. Namun ingat, kalau segala tagihan itu adalah dananya dari OPD yang terlebih dulu tentu sudah melalui mekanisme,” ujarnya saat ditemui usai upacara HUT RI pada Sabtu (17/8/2024).
Menurut Asrul, sebagai Bendahara Umum Daerah, perannya adalah memastikan bahwa pencairan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya selalu kepada Badan Keuangan, sifatnya sebagai Bendahara Umum Daerah, tidak ada alasan tidak bayarkan sepanjang SPM sudah diterbitkan dinas atau OPD terkait,” tegasnya.
Terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus ini, Asrul menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Soal tersangka alkes yang menyebut-nyebut dirinya, saya tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Asrul.
Kasus dugaan korupsi alkes ini memang tengah menjadi perhatian di Kabupaten Tolitoli. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bakri Idrus dan N dari Dinas Kesehatan Tolitoli. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
Sementara itu, Kepala Kejari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini. “Kami sudah menetapkan dua orang tersangka, dan saat ini penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” ujar Albertinus.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya. Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tolitoli. Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Tolitoli menemukan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan Bakri Idrus dan N sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan mark-up harga dalam pengadaan alkes tersebut, yang berpotensi merugikan negara.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tolitoli ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat dan pengamat hukum di daerah tersebut. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal.
Sementara itu, Asrul menegaskan bahwa dirinya akan tetap bekerja profesional dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Tolitoli. “Saya akan tetap menjalankan tugas saya sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya juga mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Kejari dalam menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.
Dengan penetapan dua tersangka ini, masyarakat Kabupaten Tolitoli berharap agar kasus dugaan korupsi alkes ini dapat segera diungkap secara tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.why***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar