Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wow.. :PT.Sms-PT.Mukti Plantation Rampok Lahan Masyarakat Dibekingi oknum Brimob, Ikuti Ceritanya!

7/14/2024 | 11:51 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-14T04:51:39Z
Wow.. :PT.Sms-PT.Mukti Plantation Rampok Lahan Masyarakat Dibekingi oknum Brimob, Ikuti Ceritanya!
Ketapang, Alasannews.com - Masyarakat Desa Sandai, Desa Pangkalan Sukak Kecamatan Sandai Ketapang berharap APH (Aparat Penegak Hukum), Instansi terkait,Kapolda,Mabespolri, Pemerintah Pusat, agar audit pihak management perusahaan kebun kelapa sawit PT.Sms-PT.Mukti Plantation, serta ijinnya dicabut.

Sandi dari perwakilan Ketua DPC (Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup)/AMPUH Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mengucap fakta marak, dan menjamurnya penyerobotan baik perampasan hak lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tidak menjadi rahasia umum lagi oleh publik, dan bahkan hal ini sudah mengakar ke masyarakat, hingga ke pemerintah khususnya Kepala Desa dari tahun ke tahun secara turun temurun.


Seperti yang dikatakannya, " Jangankan untuk melakukan evaluasi serta pencegahan agar tidak terjadinya hal tersebut, bahkan banyak sekali masyarakat kecil yang tertindas serta dirampas haknya, yang tidak sedikit dari mereka tidak dibayarkan sepeserpun oleh pihak perusahaan, dan tiada keperdulian pihak pemerintah Daerah maupun pusat serta instansi terkait, APH (Aparat Penegak Hukum) dalam mengevaluasi dan membahas hal tersebut yang seakan terkesan pembiaran serta tutup mata, sehingga sesampainya hari ini, meski berbagai upaya dilakukan, dilaporkan kemanapun tidak pernah direspon dengan serius, dan Khususnya di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat seperti lingkaran setan yang setiap permasalahan seperti obat nyamuk yang hukumnya mati ditempat, serta berpihak kepada yang kuat, yang kecil di tindas.


"Contohnya yang terjadi kepada masyarakat di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, yang dimana meskipun sudah dilakukan masyarakat untuk pencegahan aktivitas penyerobotan/ perampasan hak tanah, kebun/lahan milik masyarakat Desa Sandai oleh management perusahaan kebun kelapa sawit (PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION) semejak 9 Februari 2023 tempo lalu yang terletak di Desa Sandai, Desa Pangkalan Sukak Kecamatan Sandai dengan menggunakan alat berat exsafator yang dikawal oleh oknum anggota Brimob mirisnya sesampainya hari ini dijaga oleh sijago tangan besi perusahaan yang dibekingi oknum anggota yang terkesan menakut-nakuti warga masyarakat setempat"

"Adapun pihak perusahaan yang berada di lapangan pada waktu itu Nelson sebagai Humas Perusahaan, beserta Aspandi selaku Humas Desa Sandai, asisten kebun, Andreas juga selaku Humas Perusahaan, pada Jumat, 12 Juli 2024".

Sandi yang merupakan juga kepala koperasi memperjuangkan hak masyarakat agar diselesaikan, serta dipenuhi, dan tlah mengkonfirmasi Jumadi salah satu Asisten kebun yang dikala itu sedang berada ditempat, dan melalui percakapannya langsung ke Asisten kebun agar menyampaikan ke pihak management perusahaan untuk dapat hadir melakukan musyawarah kepada masyarakat setempat, untuk datang ke Kantor Koperasi Pangkat Longka, namun sangat disayangkan, pada saat warga mendemo pihak perusahaan pimpinan perusahaan tidak mengindahkan maupun menanggapi hal tersebut dengan serius, adapun asisten kebun menjawab, “sebelumnya saya minta maaf, mengenai urusan lahan bukan urusan saya ada humasnya”, dan saya juga tidak tahu serta tidak mau tau kalau lahan tersebut sudah milik koperasi, dan saya tidak tau menau urusan manajement, saya disini hanya seorang karyawan biasa", jelasnya.

Yang seharusnya sebagai pihak perusahaan sepaling tidaknya dapat menyampaikan hal ini kepada pimpinannya.

Meskipun sudah tiga kali dilakukan pertemuan antara pihak perushaan, masyarakat/pemilik lahan, perangkat desa, Muspika setempat, yang sudah berulang kali hingga bertahun-tahun, melalui kesepakatan, dan TTD bersama agar melakukan verifikasi ulang membayar lahan ke pemilik, namun sampainya hari ini perjanjian perjanjian yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 2023 tempo lalu, Pihak PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION tidak pernah menepati janji," pungkasnya.

(Oleh:Tg)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update