Ogan Ilir, ALasannews.com -Bertempat di Jalan Lintas Desa Lubuk Ketiau Kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir, personel Unit Intel Kodim 0402/OKI menangkap Pelaku Curanmor dan Curas, Minggu (28/7/2024).
Dalam rilisnya, Kapenrem 044/Gapo Mayor Inf Jauhari menerangkan, Personel Unit Intel Kodim 0402/OKI yang memonitor wilayah Kec. Lubuk Keliat dan Kec. Payaraman Kab. Ogan Ilir yang merupakan daerah rawan kejahatan.
“Di jalan lintas Desa Lubuk Ketiau sekitar pukul 16.15 WIB, terlihat satu unit kendaraan bermotor jenis Honda Beat Street yang dikemudikan oleh dua orang mencurigakan. Ketika personel Unit Intel mendekati kedua orang tersebut, seketika kedua orang tersebut bergegas pergi, terlihat salah satu dari kedua orang tersebut terselip benda yang menyerupai Senpi/Sajam,” jelas Kapenrem.
“Melihat situasi tersebut, dengan sigap personel Unit Intel menangkap salah satu dari pengendara motor tersebut sehingga terjadi pergumulan di pinggir jalan lintas, dalam pergumulan tersebut pelaku mengeluarkan Senpira yang dibawanya mengeluarkan tembakan tidak terarah sebanyak dua kali ledakan,” lanjutnya.
“Dengan upayanya, akhirnya satu dari dua orang pelaku berinisial A alias LBH (21) berhasil ditangkap. Pelaku beserta satu pucuk senpira dan 4 butir amunis, dibawa ke Koramil 402-06/Tanjung Batu untuk diinterogasi dan diamankan sementara,” ujarnya.
Sampai dengan saat ini pelaku, senpira serta amunisi yang diamankan telah di serahkan ke Polsek Tanjung Batu untuk diproses secara hukum.
“Pelaku Pembawa Senjata Api Rakitan (Senpira) tersebut kerap melakukan aksi kejahatan dengan cara mengikuti korban lalu memepet serta membegalnya, dan tidak segan-segan untuk melukai korban yang melawan. Mereka telah berulang kali melakukan berbagai tindak kejahatan di wilayah OKI dan OI.” tutup Kapen.
(Pewarta, ERWAN S)
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar