Sumut , Alasannews.com - Mulai terungkap, ternyata oknum Kepala desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu insial SR yang diduga mensetting membawa surat pernyataan guru honorer desa Sibargot dan memasukkan surat pernyataan guru guru tersebut kekantor Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan langsung diterima oleh Kepala Inspektorat Ahlan T Ritonga.
Hal itu terungkap, Senin (01/06/2024) digedung Inspektorat lantai II, saat Urban II bermarga Siagian meminta keterangan dari MS 57 sebagai sumber dan saksi pelapor tentang oknum Kepala desa Sibargot insial SR yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu atas dugaan menerima uang suap atau Pungli dari guru honorer warga desa Sibargot sebesar Rp 80 juta, untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023 lalu. Dan, pada saat itu terlihat oleh wartawan terkait surat pernyataan dua orang guru desa Sibargot insial FS dan ANN yang mana bunyi surat pernyataan tertangga 16 Juni 2024 itu menyatakan bahwa, guru FS dan ANN tidak pernah memberikan uang Sebesar Rp 80 juta kepada oknum Kepala desa Sibargot untuk mengurus kelulusan sebagai P3K sekalian penempatan.
Pada saat wartawan bertanya terkait, siapakah yang memasukkan surat pernyataan guru tersebut kekantor Inspektorat Labuhanbatu. Kepala bidang Urban II Inspletorat Siagian menyebutkan terkait surat pernyataan dua orang guru itu, Siagian tidak mengetahuinya siapa yang memasukkannya kekantor Inspektorat.
"Surat pernyataan FS dan ANN ini, saya terima dari Kepala Inspektorat dan sudah bersatu jadi satu berkas dengan laporan ini,"ungkap Siagian seraya memperlihatkan berkas laporan dari DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia tertanggal 05 Juni 2024 yang disatukan dengan surat pernyataan guru P3K.
Namun, menurut Urban II Inspektorat Labuhanbatu, kemungkinan yang membawa dan memasukkan surat pernyataan guru tersebut kekantor Inspekrorat Labuhanbatu adalah Kepala desa Sibargot insial SR.
Terpisah, Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga, dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwasanya, yang memasukkan surat pernyataan guru P3K tersebut kekantor Inspektorat adalah Kepala desa."Yang membawa copyan surat pernyataan guru itu adalah Kepala desa Sibargot SR. Kita terima saja dulu dan nanti juga kita Inspektorat akan memanggil guru guru itu, untuk dimintai keterangannya ",ucap Ahlan T Ritonga, melalui kontak handphone kepada wartawan, Senin (01/07/2024).
Menurut Ketua DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Dariter Ritonga, terkait surat pernyataan dari guru P3K desa Sibargot tersebut adalah Settingan perbuatan oknum Kepala desa Sibargot SR.
"Sebab, sudah ketahuan dianya atas dugaan Pungli uang guru guru 80 juta tersebut. Dan, tentunya oknum Kades SR berupaya menghindar dari tuduhan dugaan Pungli uang 80 juta tersebut. Maka,kita duga oknum Kades SR mensetting terkait surat pernyataan guru guru tersebut. Padahal, sudah jelaskan tadi keterangan saksi juga sebagainl sumber yang dimintai keterangan oleh Inspektorat. Benar indikasi dugaan suap Pungli uang guru 80 juta tersebut,"tutur Dariter Ritonga.
(Ns: Julib)
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar