Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 64.791.08 Bengkayang Langgar Pasal 53 UU No. 22/2001: Pertamina Kalimantan Barat Dituding Lalai dalam Pengawasan

7/10/2024 | 12:59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-10T05:59:31Z
SPBU 64.791.08 Bengkayang Langgar Pasal 53 UU No. 22/2001: Pertamina Kalimantan Barat Dituding Lalai dalam Pengawasan
SPBU 64.791.08 Bengkayang Langgar Pasal 53 UU No. 22/2001: Pertamina Kalimantan Barat Dituding Lalai dalam Pengawasan
Bengkayang, Alasannews.com — Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di berbagai media cetak dan online. Namun, berita ini tampaknya tidak memberikan efek jera bagi beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Terbukti pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 14:12 WITA, mafia solar di SPBU 64.791.08 Bengkayang berani mengisi BBM jenis solar yang bersubsidi untuk dijual kembali secara ilegal.10 Juli 2024.


Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Pasal 53 undang-undang tersebut menyatakan bahwa tindakan ini dapat dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan oleh PT. Pertamina (Persero) Kalimantan Barat. Pak Budi Setiawan, perwakilan Pertamina Kalimantan Barat, dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar aturan.

"Kami akan segera menindaklanjuti aduan ini dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar aturan. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Pak Budi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi tersebut. Subsidi BBM dirancang untuk membantu kelompok masyarakat kurang mampu agar dapat memperoleh BBM dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, praktik ilegal seperti ini mengalihkan subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan masyarakat luas.

Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan sistematis oleh Pertamina serta penegakan hukum yang konsisten. Penggunaan teknologi seperti sistem monitoring BBM online dapat menjadi solusi untuk meminimalisir praktik ilegal ini. Selain itu, koordinasi yang lebih baik antara Pertamina, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan.

Pelanggaran aturan oleh SPBU 64.791.08 di Bengkayang menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pihak Pertamina dan penegakan hukum yang tegas. Dengan adanya tindakan yang cepat dan tepat, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, sehingga subsidi BBM dapat tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

(Tim Redaksi)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update