Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Mendapat Informasi Warga, Sat Resnarkoba Polres Landak Berhasil Bekuk Pengedar Shabu

7/10/2024 | 23:27 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-10T16:27:48Z
Setelah Mendapat Informasi Warga, Sat Resnarkoba Polres Landak Berhasil Bekuk Pengedar Shabu
Setelah Mendapat Informasi Warga, Sat Resnarkoba Polres Landak Berhasil Bekuk Pengedar Shabu
Landak , Alasannews.com - Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang warga berinisial MR diduga membawa narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB di samping rumah tersangka yang beralamat di Jalan Raya Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu warna putih. Selain itu, ditemukan juga satu kantong plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong.


Penggeledahan lebih lanjut di mobil tersangka mengungkap adanya satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna hitam. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu dompet warna hitam bertuliskan Polaroid yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan merk Aosai warna hitam, dua plastik klip transparan berisi kantong plastik klip transparan kosong, satu plastik klip transparan kosong, dua sendok terbuat dari potongan pipet warna hijau, dan satu sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.IK., M.M., melalui Ps. Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. "Peran serta masyarakat sangat membantu Satresnarkoba Polres Landak dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak," ujar Iptu Rinto.

Iptu Rinto berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. "Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan sangat efektif dalam memberantas narkoba," katanya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak.

(Heri Humas Polres Landak)
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update