Pontinak , Alasannews.com - Polda Kalbar
Seksi Hukum Polresta Pontianak menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Polsek Pontianak Kota Selasa 9 juli 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada personel Polsek Pontianak Kota tentang materi-materi yang terkandung dalam Buku KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana terhadap orang, harta benda, dan martabat manusia.
Kegiatan ini diikuti oleh personil polsek pontianak kota dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.
Kasikum Polresta Pontianak Akp Tri sulistiono, S.H. mengatakan bahwa UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ini adalah sebagai wujud penyesuaian dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia.
"Pengesahan KUHP melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tersebut sekaligus untuk menggantikan Wetboek Van Strafrect atau yang disebut KUHP sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang telah beberapa kali diubah," ujar Kasikum.
Secara keseluruhan, lanjut Kasikum, perbedaan yang mendasar antara KUHP lama dengan KUHP baru adalah pada KUHP lama dilandasi oleh pemikiran aliran klasik yang berkembang pada abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana.
"Sedangkan KUHP baru mendasarkan diri pada pemikiran aliran neoklasik yang menjaga keseimbangan, dengan mencakup tujuh nilai keseimbangan," tambah Kasikum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman personel Polsek Pontianak Kota tentang materi-materi yang terkandung dalam Buku KUHP baru, sehingga dapat melaksanakan tugas penegakan hukum dengan lebih profesional, proporsional, dan akuntabel.
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar