Ketapang, Alasannews.com - Sandi dari Lembaga Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup/ (AMPUH), mengungkap fakta management Perusahaan kebun kelapa sawit PT.Sandai Makmur Sawit/(SMS) yang berlokasi di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, tlah menandatangani fakta integritas untuk meningkatkan kinerja, serta melakukan perbaikan, sehubung kesempatan berusaha kembali yang sudah diberikan kepercayaan oleh Pemda Ketapang, melalui hasil rapat, yang terlaksana di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang.
Namun seiring berjalannya waktu Perusahaan ini, telah mendapatkan 3 (tiga) kali surat peringatan, yang seharusnya sudah tidak lagi diperbolehkan, namun Pemda Ketapang masih memberikan kesempatan untuk melanjutkan usaha dan memperbaiki, menggenang nasib ratusan para petani plasma.
Dengan 3 kali peringatan dalam masa penilaian, pemda bisa saja melakukan pencabutan izin, namun Pemda Ketapang Kalimantan Barat malah memilih opsi untuk memberikan kesempatan lagi, dengan status kedaruratan dalam pemantauan pemda, apalagi saat ini managemen PT.SMS sudah berganti nama sahamnya sebagian besar dimiliki PT. Mukti Plantation, yang dimana Bupati Ketapang Martin Rantan pada saat itu memimpin acara tersebut.
Hadir Bupati Ketapang beserta jajarannya juga Staf Ahli Bupati, Junaidi Firrawan, Kadis Distanakbun Sikat Gadug, Kabag Ekbang Devi Harinda, Kabid Perkebunan Fardi Aliyansah, Staf Biro Hukum Ida Sofianti, dan Rudi Hartono, GM Legal PT.SMS hingga sampai selesainya acara.
Martin Rantan Bupati Ketapang menyatakan, bahwa pihak manajemen yang baru akan diberikan waktu 1 tahun untuk berbenah, selama
Enam bulan ke depan harus ada laporan lengkap bisnis plan," tegas Martin. (Ndi).
Namun sesampainya hari ini perihal tersebut masih tetap berjalan ditempat, diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), serta instansi terkait untuk segera mengaudit maupun mengkroscek perusahaan ini untuk ditindaklanjuti sesuai pasal dan UU yang berlaku, pungkasnya.
(Oleh:Tg)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar