Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Salah Satu Kayawan PT MSA Karang Agung Estate Di PHK Sepihak Mintak Keadilan Ke Disnakertrans Muba

7/19/2024 | 00:04 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T17:04:47Z
Salah Satu Kayawan PT MSA Karang Agung Estate Di PHK Sepihak Mintak Keadilan Ke Disnakertrans Muba
Salah Satu Kayawan PT MSA Karang Agung Estate Di PHK Sepihak Mintak Keadilan Ke Disnakertrans Muba
Musi Bayuasin , Alasannews.com -Perselisihan antara PT Mentari Subur Abadi Karang Agung Estate dan seorang pekerjanya, Iwan, mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mencapai tahap klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin. Klarifikasi dilakukan pada tanggal 16 Juli 2024 di ruang rapat Disnakertrans Muba.

1.Nama Perusahaan:PT Mentari Subur Abadi Karang Agung Estate
2. Jenis Usaha: Perkebunan
3. Alamat Perusahaan:Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
4. Nama Pekerja:Iwan
5. Alamat Pekerja:Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

Iwan, yang telah bekerja sebagai operator genset di PT Mentari Subur Abadi sejak tahun 2008,dimutasi secara sepihak oleh perusahaan menjadi perawat jalan pada 26 Maret 2024. Iwan menolak mutasi tersebut karena tidak sesuai dengan keahliannya dan tidak hadir di tempat kerja yang baru. Pada tanggal 7 April 2024, Iwan menerima surat panggilan untuk kembali bekerja, namun tetap menolak mutasi tersebut.

Iwan meminta agar perusahaan memberikan Surat Keputusan (SK) pegawai tetap dan mempekerjakannya kembali sesuai dengan keahliannya sebagai operator genset.

Perusahaan menyatakan bahwa Iwan telah absen sejak 30 Maret 2024 hingga 4 April 2024 meskipun sudah diberikan dua kali surat panggilan. Perusahaan memutuskan untuk tetap melakukan PHK terhadap Iwan dengan kualifikasi mengundurkan diri karena ketidakhadirannya di tempat kerja yang bar
Pertemuan klarifikasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Muba menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Pihak pekerja dan perusahaan diharapkan segera melakukan perundingan Bipartit sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 31 Tahun 2008.
2. Jika perundingan Bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka berkas perundingan tersebut akan disampaikan ke Disnakertrans Kabupaten Muba untuk dilakukan perundingan mediasi.

Pertemuan ini ditandatangani oleh pihak pekerja (Iwan), perwakilan perusahaan (Bapak Arif A.), dan mediator industrial Disnakertrans Kabupaten Muba (Bapak Faisal Pratama, A.SH., M.Si.

"Kami berharap perundingan Bipartit ini dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,"ujar Faisal Pratama, mediator industrial Disnakertrans Kabupaten Muba.

(Perwarta.Iwan)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update