Kuburaya , Alasannews.com — Proyek pengecoran jalan yang berasal dari aspirasi anggota dewan provinsi di Desa PAL IX, Dusun 4 Kenga, RT 032/016, Jalan Perdamaian Gang Arafah, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kuburaya, diduga sebagai proyek siluman dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.senin 15 Juli 2024.
Proyek pengecoran jalan yang dilakukan secara manual (molen) ini tidak menampilkan papan nama proyek, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya indikasi korupsi. Saat awak media mencoba mengkonfirmasi pelaksana proyek di lokasi, pengawas dan pelaksana tidak ada di tempat. Para pekerja pun enggan memberikan keterangan mengenai identitas pelaksana proyek tersebut. Salah satu pekerja hanya menyebut bahwa pelaksana proyek tersebut bergelar Haji.
Menurut pantauan di lapangan, pekerjaan jalan tersebut dilakukan tanpa pengawasan yang memadai. Pekerjaan pengecoran yang seharusnya dilakukan dengan standar teknik yang baik malah dilakukan secara manual dengan alat sederhana seperti molen, yang berpotensi mengurangi kualitas hasil akhir. Proses pengecoran tampak tidak konsisten, dengan ketebalan dan lebar yang bervariasi di berbagai titik.
Selain itu, proyek ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara lebar jalan yang dibeton dengan lebar jalan asli. Lebar jalan yang awalnya hanya 3 meter, di bagian tengah menjadi hampir 4 meter, melebar ke lahan milik orang lain tanpa konfirmasi yang jelas. Hal ini menambah dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Saat awak media mengkonfirmasi ketua RT 032/016, H. Manaf, beliau menjelaskan bahwa pelaksana proyek meminta izin untuk mengerjakan proyek rambat beton di wilayahnya. Namun, H. Manaf tidak mengetahui detail panjang dan lebar pekerjaan proyek tersebut. Menurutnya, pelaksana hanya menyebut proyek ini berasal dari aspirasi anggota dewan provinsi, tetapi tidak mengungkapkan identitas anggota dewan tersebut.
“Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab langsung atas proyek ini karena tidak ada papan informasi yang biasanya menjelaskan detail proyek dan pihak-pihak yang terlibat,” kata H. Manaf. “Kami hanya diberi tahu bahwa ini proyek dari anggota dewan, tapi tidak ada penjelasan lebih lanjut.”tambhnya.
Ketiadaan papan nama proyek dan ketidakjelasan identitas pelaksana proyek melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Kondisi ini menghambat pengawasan publik dan berpotensi membuka celah untuk praktik korupsi. Warga setempat yang tanahnya terkena pelebaran jalan tanpa konfirmasi yang memadai juga merasa dirugikan dan tidak dihargai hak-haknya.
Diharapkan pihak yang berwenang bisa mengatasi permasalahan ini, penting bagi instansi terkait untuk melakukan inspeksi lapangan dan memastikan proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, transparansi dalam setiap tahap pelaksanaan proyek sangat diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan dilakukan secara akuntabel dan tepat guna.
Salah satu warga setempat yang mengetahui awal mulanya jalan tersebut di bangun menegaskan,"Kami berharap kepada instansi terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kuburaya, dapat mengaudit kembali dan turun ke lapangan untuk melihat pekerjaan pembangunan proyek ini yang diduga melanggar peraturan yang berlaku."pintanya.
Sementara berita ini diterbitkan pihak pelaksana proyek dan pengawas proyek serta anggota dewan provinsi belum dapat dikonfirmasi.
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar