Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Infrastruktur di Singkawang Dibongkar: Legalitas Tindakan Pengusaha Dipertanyakan,ada apa ?!

7/27/2024 | 15:45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-27T08:45:33Z

Singkawang , Alasannews.com  - Proyek pembangunan jalan paving blok di Jl. Lebih Baik RT 049/RW 008, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, menuai kontroversi. Proyek yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kota Singkawang dan dilimpahkan kepada Dinas PUPR bidang cipta karya ini, telah dibongkar oleh oknum yang diketahui berinisial "Ah," seorang pengusaha lokal.(27/7).


Pembongkaran ini dilakukan dengan izin Ketua RT 049, seperti yang disampaikan oleh Edo, salah satu pekerja di lapangan. "Pembongkaran ini atas arahan bos yang berinisial Ah," terang Edo.

Tindakan pembongkaran proyek yang menggunakan anggaran negara tanpa koordinasi yang tepat menimbulkan pertanyaan besar. Berdasarkan peraturan pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan dana negara, terutama dari aspirasi anggota DPRD, tidak bisa dibongkar secara sepihak dengan alasan apa pun, termasuk pelebaran jalan oleh individu atau pengusaha.


Undang-Undang mengatur bahwa perusakan aset pemerintah yang menggunakan dana negara adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai ancaman pidana. Seharusnya, pembongkaran tersebut dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan izin yang jelas dari pihak terkait.

Menurut peraturan Menteri Pekerjaan Umum, setiap pembangunan yang telah direncanakan dengan tepat guna dan sasaran, tidak boleh dirusak oleh siapa pun. Jika terjadi pelanggaran, terutama perusakan, pihak penegak hukum wajib mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa perusakan terhadap pembangunan yang menggunakan uang negara untuk kepentingan umum dan publik jelas melanggar Undang-Undang. "Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum," ungkap Dr. Herman Hofi Munawar.

Jono Darsono, aktivis muda Kalbar dan pengamat pembangunan, serta ketua DPW KAMIJO, menambahkan, "Setiap pembangunan untuk masyarakat luas yang menggunakan uang negara jika dirusak oleh siapa pun, itu sudah melanggar hukum. Pihak berwenang harus menindak tegas pelaku perusakan sesuai aturan yang berlaku."

Kasus ini menggambarkan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Tindakan pembongkaran tanpa izin yang jelas tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga melanggar hukum. Diharapkan, pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama.


Penulis: Tim Investigasi Awak Media 
Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update