Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Sandai Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Randau Kecamatan Sandai

7/12/2024 | 00:51 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T17:51:39Z
Polsek Sandai Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Randau Kecamatan Sandai
Polsek Sandai Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Randau Kecamatan Sandai
Ketapang , Alasannews.com - Polsek Sandai polres Ketapang,kembali melakukan penangkapan  terhadap 2(dua) orang warga yang diduga menjadi pengedar barang haram berupa serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di Desa Randau Kecamatan Sandai pada hari Senin 8 Juli 2024.


Kapolsek Sandai bersama anggota telah mengamankan dua pelaku yakni berinisial MJ dan H alias Jbr. Keduanya diamankan di wilayah Desa Randau Kecamatan Sandai setelah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.


Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian,S.I.K., M.Sc ( Eng ) melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat  bahwa adanya rumah yang di duga sering menjadi tempat transaksi barang haram tersebut tepatnya di Desa Randau Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang kalbar.


“Pengungkapan dilakukan pada hari Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib di sebuah rumah yang menjadi tempat seringnya terjadi transaksi narkotika dimana lokasi tersebut juga digunakan untuk tempat bermain bilyard, setelah diamankan terduga pelaku berinisial MJ dan H alias Jbr berikut barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 6 (enam) kantong klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu - 1 (satu) buah kotak kecil - 6 (enam) potongan pipet - 1 (satu) bungkus pipet,” Ujar Dewa pada media ini(11/7/24).

“Setelah dilakukan penangkapan, MJ dan H alias Jbr  saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai juga akan terus berupaya memberantas narkotika dan akan mencari pengedar lainnya. Pastinya Polsek Sandai tetap terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba ”Ujar Dewa.

Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

Warga jekak sekayuk yang identitasnya di rahasiakan berterima kasih pada Kapolsek Sandai yang baru beberapa bulan bertugas ,sudah mampu membuat para pengedar dan pemakai  narkotika jenis sabu-sabu di jekak sekayuk ini  kocar kacir,"ucapnya.

Warga berharap semoga di tangkapnya para pengedar dan pemakai di desa jekak sekayuk ini,akan menjadikan generasi muda bisa jernih berfikir dan bergaul demi masadepan yang lebih baik lagi," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update