Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pertarungan Hukum Sengketa Tanah di Sambas: Fokus pada Pasal 385 KUHP

7/11/2024 | 01:05 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-10T18:05:02Z
Pertarungan Hukum Sengketa Tanah di Sambas: Fokus pada Pasal 385 KUHP
Pertarungan Hukum Sengketa Tanah di Sambas: Fokus pada Pasal 385 KUHP
Sambas KALBAR, Alasannews.com  – Sidang perkara sengketa tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sambas terus berlanjut, menarik perhatian banyak pihak. Hari ini, majelis hakim menawarkan mediasi baik secara elektronik maupun manual sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik ini dengan lebih cepat.(8 Juli 2024).


Majelis Hakim memberikan keleluasaan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk memilih mediator, baik hakim atau pegawai dari Pengadilan Negeri Sambas, maupun mediator non-hakim yang bersertifikat. Namun, mengingat tidak semua pihak memiliki domisili elektronik, pilihan akhirnya jatuh pada mediasi manual. Pihak penggugat memilih mediator hakim karena alasan finansial dan keterbatasan teknis.


Di luar sidang, salah satu ahli waris, Addwin Harrizal, menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya (penggugat) sudah beberapa kali berupaya mengingatkan para tergugat untuk mengembalikan tanah yang diklaim sebagai milik orang tuanya. "Mediasi sudah dilakukan beberapa kali baik di Desa Lorong maupun di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas, tetapi selalu gagal," ungkap Edwin.


Sementara itu, salah satu tergugat sempat membuat pengaduan ke Polres Sambas dengan teradu Edwin sendiri. Edwin mengaku bersyukur bertemu dengan pengacara yang tulus dan ikhlas dalam membantu kasusnya. Di tempat yang sama, kuasa hukum penggugat, LIPI, S.H., bersama rekan-rekannya HAMDI YUSUF, S.H., dan ISMAWATI, S.H., menegaskan bahwa langkah melalui proses pengadilan adalah yang paling aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka menyesalkan dugaan praktek mafia tanah dan keterlibatan aktor intelektual yang merugikan klien mereka. Sengketa tanah seluas 50 m2 x 400 m2 di Desa Kampung Lorong yang akan dijadikan bangunan Yayasan Nur Al-Mukmin menjadi polemik karena tanah tersebut terletak di Desa Kartiasa. Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980, tanah tersebut merupakan warisan dari Syafie Ahmad.

Sidang ini terus menarik perhatian publik karena kompleksitas kasus dan dampaknya terhadap masyarakat setempat. Proses persidangan masih berlangsung, dengan agenda pembuktian yang akan dilakukan di pengadilan.

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update