Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengancaman dan Pemerasan di Bandara Supadio Menjadi Sorotan Publik !!

7/06/2024 | 15:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-06T08:32:43Z
Pengancaman dan Pemerasan di Bandara Supadio Menjadi Sorotan Publik !!
Pengancaman dan Pemerasan di Bandara Supadio Menjadi Sorotan Publik !!
Kuburaya, Alasannews.com — Sebuah insiden pengancaman dan upaya pemerasan terhadap Chandra Kirana, S.H., seorang pengacara nasional asal Kabupaten Kuburaya, di Bandara Supadio pada Rabu malam, 3 Juli 2024, pukul 23:14 WIB, menjadi viral setelah videonya dibagikan di berbagai grup WhatsApp. Kejadian ini telah menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk Dadang Suprijatna, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor yang juga seorang pengacara.(6/7).


Dalam pernyataannya, Dadang Suprijatna menyoroti bahwa tindakan 4-5 pelaku di Bandara Supadio tersebut jelas mengindikasikan premanisme dan tindak kejahatan. "Memperhatikan tindakan dari para pelaku sebagaimana dijelaskan yang terjadi di Bandara Supadio Kuburaya Kalbar pada 3 Juli 2024, pukul 23.14 WIB, yang dialami pengacara nasional asal Kuburaya ini dapat dikatakan terindikasi premanisme dan cenderung mengarah pada tindak kejahatan bukan pelanggaran lagi," ujar Dadang.

Dadang juga menyoroti kurangnya pengawasan dan pengamanan di Bandara Supadio yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari Polsek KP3 bandara. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian dan petugas keamanan bandara (Avsec) harus meningkatkan pelayanan keamanan bagi masyarakat pengguna jasa bandara, mengingat bandara ini merupakan pintu masuk utama bagi masyarakat dari berbagai daerah dan luar negeri ke Kalimantan Barat.


"Di sini perlu dipahami bahwa locus delicti dengan Polsek KP3 bandara tidak jauh, sehingga untuk memetik hikmah dari kejadian ini atas kurangnya pengawasan/pengamatan dan pengamanan, untuk itu aparat kepolisian dan petugas Avsec bandara harus berupaya meningkatkan pelayanan keamanan bagi masyarakat pengguna jasa bandara," tegas Dadang.

Dadang menambahkan bahwa bandara harus berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara. "Pelayanan yang nyaman harus dibarengi dengan jaminan keamanan bagi masyarakat ketika berada di wilayah otoritas bandara," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa insiden seperti yang dialami oleh Chandra Kirana, S.H. beserta keluarganya seharusnya tidak terjadi jika pihak keamanan bandara melakukan patroli dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. "Hal demikian menjadi sebuah peringatan dan sinyal bahwa premanisme di Bandara Supadio mengabaikan bahwa Bandara Supadio juga merupakan bagian dari Landasan Nasional udara TNI-AU," jelasnya.

Dadang mengecam pelaku yang menggunakan bahasa kasar dan tidak etis, serta menghina profesi advokat. Ia menilai bahwa pelaku semakin menunjukkan arogansi dengan mengaku paham hukum namun tetap melaksanakan pengancaman dan upaya pemerasan. "Pihak bandara dengan adanya bukti video dan telah dilaporkan oleh korban, seharusnya menunjukkan tanggung jawabnya melaporkan para pelaku yang telah melanggar hukum," tegas Dadang.

Insiden ini menjadi sorotan penting untuk memastikan bahwa keamanan dan ketertiban di Bandara Supadio dapat terjaga dengan baik, memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi masyarakat pengguna jasa bandara.

(Ns: Candra Kirana)
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update