Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemeriksaan Berkas Ulang Bagi Mereka Yang Lolos Perlu Dilakukan Untuk Catar Akpol penerimaan Polda NTT 2024 Bila Ada Pelanggaran Aturan Tentunya Mereka Bisa Dianulir

7/09/2024 | 18:44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-09T11:44:34Z

 


Jakarta, Alasanews: Bambang Rukiminto Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan perlu pemeriksaan berkas ulang terkait seleksi penerimaan calon taruna Akpol tahun 2024 di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dari 11 orang yang lolos, hanya 1 orang berasal dari NTT selebihnya dari luar daerah NTT.


"Saya tidak tahu apakah calon peserta test tersebut sudah berdomisili di NTT sesuai aturan atau tidak. Makanya harusnya ada pemeriksaan berkas ulang untuk mereka yang lolos oleh Tim Mabes Polri. Bila ada pelanggaran aturan, tentunya mereka bisa dianulir" kata Bambang Rikmanto kepada Alasannews Selasa (9/7/2024)


Dikatakan semua warga negara tentunya berhak untuk mengikuti seleksi di seluruh wilayah negara. Hanya saja ada kebijakan untuk pemerataan untuk memprioritaskan putra daerah.


"Aturannya sebenarnya sudah jelas melalui surat edaran Kapolri bahwa calon peserta test sekolah kepolisan baik Akpol, Secaba atau Tamtama di tiap daerah bisa diikuti oleh mereka yang sudah berdomisili minimal 2 tahun di daerah tersebut" ujar Bambang Rikmanto


Pengamat Kepolisian ini menilai jika dalam kasus ini ditemukan pelanggaran aturan harusnya keterlibatan oknum tentunya harus diperiksa, dan bila ada kesengajaan, tentu juga harus diberi sanksi.


Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso SH, MH yang dihubungi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa Pantia Daerah terkait kinerja penerimaan Calon Tarun (Catar) Akpol Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024.


"Sebaiknya Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera memeriksa Panitia Daerah Polda NTT yang tangani penerimaan Catar Akpol" kata Sugeng Iman Santoso SH, MH kepada Alasannews Selasa (9/7/2024).


Hal ini kata Sugeng sangat memprihatinkan jika benar dari 11 catar Akpol yang lulus seleksi itu hanya 1 orang asal NTT yang 10 orang itu dari luar daerah. Sebab ada ketentuan penerimaan Catar harus berdomisili dua tahun didaerah setempat.


"Apakah 10 catar Akpol dari bias etnik ini minimal dua tahun telah berdomisili di NTT dan merupakan lulusan SMA dari NTT? Ada ketentuan bahwah penerimaan catar saat pendaftaran peserta yang bisa mengikuti ujian harus dua tahun berdomisili dan juga harus lulusan SMA dari daerah setempat" kata Sugeng Teguh Santoso 


Presedium IPW itu berharap jika tidak sesuai aturan jelas ada pelanggaran dan panitia daerah harus diperiksa guna mempertanggung jawabkan kinerja sebab dalam rekrutmen calon anggota Polri ada prinsip BETAH (Bebas, Transparansi, Humanis). Bersih itu bebas dari pungutan sogok menyogok , Transparan itu harus terbuka.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update