Pontianak, Alasannews.com -Memasuki triwulan ke 3 paket paket proyek di Dinas pendidikan dan kebudayaan untuk berbagai macam kegiatan SMK dan SMA baik negeri maupun swasta bersumber dari DAK Dana Alokasi Khusus TA 2024 saat di mulai proses lelang di UKPBJ Unit Kerja Penyedia Barang dan Jasa Prov Kalbar sampai pembukaan penawaran ternyata banyak di minati penyedia jasa dari seluruh wilayah Kalimantan Barat yang ikut berkompetisi secara terbuka , dari hasil evaluasi klarifikasi pembuktian hampir rata rata pemenang tender adalah pemenang yang menawar dengan angka terendah bahkan melewati angka ambang batas 80 % lebih di kenal dengan EKH Evaluasi Kewajaran Harga.(15/7).
Dalam hal ini hasil Tender Paket paket dikbud prov Kalbar anggaran tahun 2024 sumber dana DAK tersebut banyak penyedia jasa yang tidak bisa memenangkan tender ,karena penawaran harga masih di angka wajar ,padahal menurut HPS Harga prakiraan sendiri dan BOQ yang di tender kan berdasar DED di dalam dokpil lelang yang merupakan produk produk konsultan perencanaan , penyedia jasa yang ikut tender melihat antara volume dari BOQ Bill off quantity ada yang enggan untuk menawar melampaui batas 80 % di berbagai lokasi lokasi yang ditenderkan di laman LPSE Provinsi Kalbar , terdapat ada yang menggunakan MPU Mata Pembayaran Umum ada yang tidak sesuai penjelasan di dokpil masing masing lokasi SMK dan SMA yang ditender kan ,
PRODUK DED DETAIL ENGENERING DESIGN DI PERTANYAKAN ???
Padahal produk perencanaan saat di lelang sifat nya sudah final sesuai dengan Justifikasi teknis , pertanyaan kenapa saat Tender Penyedia jasa yang menawar di Angka EKH di menang kan dan sebelum melakukan kontrak awal sudah di addendum 10 %. Aneh nya lagi MC 0 mutual cek nol di lapangan belum di lakukan bersama ,
Patut di petanyakan ,siapa yang bertanggung jawab ??
Apakah BKAD , BAPPEDA , BIRO PBJ ,serta Dinas pendidikan dan kebudayaan , ?? inspektorat harus mengkaji hal ini sebelum ada nya hal hal yang tidak di inginkan jika adanya melanggar aturan ??
Didalam Pengerjaan suatu proyek jelas hal yang sangat penting untuk memperhitungkan biaya, waktu, dan kualitas dari proyek konstruksi. Tahap awal proyek adalah perencanaan, perencanaan bagaimana agar menyelesaikan proyek dalam waktu tertentu, dengan tahapan tertentu dan dengan sumber daya yang telah ditunjuk dan di bayar atas jasa konsultasi.
Dalam melaksanakan proses penyelesaiannya, suatu proyek harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan sesuai time schedule, dan sesuai biaya yang direncanakan,
Sehingga pada saat di lelang semua sudah final dan mengikat pada tahapan proses lelang , sampai pada tahapan pernah tender dan berkontrak.Setelah semua terlaksana , baru pada tahapan Sebelum melaksanakan pekerjaan konstruksi, dilakukan MC-0 bersama penyelenggara dan pelaksana pekerjaan proyek. Hasil dari perhitungan, baik ada kelebihan volume atau kekurangan volume akan dituangkan dalam sebuah laporan kerja yang dinamakan Mutual Check Awal (MC-0), sehingga mendapatkan volume aktual sesuai dengan kondisi real pekerjaan.sesuai justifikasi teknis yang dapat di pertanggung jawab kan secara hukum kontrak.
Dalam hal ini pada pelaksanaan proyek sering penyedia jasa dihadapkan pada permasalahan yang salah satu diantaranya adalah terjadinya perubahan yang bisa terjadi pada tahap awal, tahap pertengahan, maupun tahap akhir proyek. Perubahan tersebut dapat terjadi kapan saja selama pelaksanaan proyek, oleh karenanya dibutuhkan perhitungan dan perencanaan yang baik untuk menghindari kesalahan dan memenuhi kewajiban peraturan suatu pengerjaan proyek.
Sebelum melaksanakan pekerjaan konstruksi, dilakukan MC-0 bersama penyelenggara dan pelaksana pekerjaan proyek. Hasil dari perhitungan, baik ada kelebihan volume atau kekurangan volume akan dituangkan dalam sebuah laporan kerja yang dinamakan Mutual Check Awal (MC-0), sehingga mendapatkan volume aktual sesuai dengan kondisi real pekerjaan.
MC-0 dilakukan untuk mengukur dan memeriksa detail kondisi lapangan antara lain gambar rencana dan volume sebagaimana tertuang dalam daftar kuantitas dan harga. Hasil pemeriksaan MC-0 dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama atau Mutual Check 0 (MC-0). Apabila terdapat perbedaan antara kontrak dan hasil MC-0, maka hasilnya dituangkan melalui Berita Acara Perubahan Kontrak atau Contract Change Order (CCO) dan Adendum Kontrak.
Sebelum melakukan MC-0 dilapangan beberapa tahapan yang harus dipenuhi sebelum melakukan MC-0 sebagai berikut:
Tanda tangan kontrak ,
Penyerahan lokasi kerja,
Surat perintah mulai kerja/ SPMK,
PCM (pra construction meeting)
Surat PPK
Melaksanakan MC-0
Kerangka pelaksanaan MC-0 di lapangan:
Pengukuran dilakukan oleh tiga belah pihak owner, konsultan, dan kontraktor dengan menentukan lokasi, mengukur dan memeriksa volume pekerjaan yang termuat dalam daftar kuantitas pekerjaan.
Shop drawing menyiapkan gambar kerja setelah megumpulkan data dilapangan
Perhitungan biaya mengadakan evaluasi volume dan harga.
Dari hasil pemeriksaan bersama, dibuat berita acara pemeriksaan pekerjaan (CCO) yang melampirkan daftar rekapitulasi harga yang ditanda-tangani oleh pengawas lapangan dan pelaksana dari kontraktor. Dampak dari CCO pada proyek sangat besar jika tidak diantisipasi dengan baik, dampak langsungnya adalah alur kerja yang terganggu, meningkatnya biaya konstruksi karena adanya penambahan volume dan material serta penyesuaian waktu, penjadwalan ulang pelaksanaan setelah dilakukan perubahan pekerjaan, adanya konflik antara kontraktor dengan pemilik, dan lain sebagainya.
Secara umum dampak CCO bisa dibagi ke dalam lima kategori, yaitu:
1.CCO berdampak pada waktu, menjadi salah satu penyebab dari penundaan waktu akibat time over runs. Dampak yang berhubungan dengan waktu antara lain terlambatnya penyelesaian pekerjaan, keterlambatan logistik, material dan pesyaratan pengadaan terlambat, rework, demolition dan rencana ulang.
2.CCO berdampak pada biaya, diantaranya penambahan biaya, penambahan biaya overhead, adanya dana kompensasi, adanya perubahan pada cash flow, hilangnya keuntungan dan adanya penambahan pembayaran bagi kontraktor.
3.CCO berdampak pada produktivitas, antara lain penurunan produktivitas kerja baik pada peralatan maupun pada tenaga kerja manusia, adanya pemadatan pada jadwal pelaksanaan proyek.
4.CCO berdampak pada meningkatnya tingkat risiko, kemajuaan proyek terhambat, berkurangnya kesempatan percepatan proyek, meningkatnya sensitivitas pada keterlambatan, hambatan di lapangan/lokasi kerja dan gangguan-gangguan pada setiap pekerjaan.
Hubungan dampak CCO dengan lainnya, diantaranya rendahnya hubungan profesionalisme antara PPK dengan penyedia, terjadinya klaim dan sengketa, rendahnya mutu dan kualitas pekerjaan, merusak nama baik kontraktor, dan terjadinya kondisi keamanan yang buruk.
ADA APA DI BALIK ADDENDUM 10 % ??
Mengapa hal ini bisa terjadi apakah ada kekhawatiran tidak penyedia yang menawar EKH tidak mampu menyelesaikan kan pekerjaan. Ini sudah menjadi komitmen penyedia jasa karena hasil EKH dan menjadi pemenang berkontrak , untuk ini APIP Prov Kalbar harus melakukan review kembali sebelum Tangga Tangan Kontrak Addendum di lakukan dan jangan sampai hal hal yang tidak di inginkan terjadi di akhir TA 2024 , jika semua di setejui sebenar nya kembali pertanyaan publik ada apa ??? paket proyek dikbud prov Kalbar yang menjadi sorotan publik.
Mengingat kan kembali saat laporan pertanggung jawaban yang menjadi raport merah BPK RI , sempat viral di media sosial , saling lempar ke kesalahan antara S
Seeorang legeslatif dari fraksi partai politik menyoroti kinerja Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Kaliman Barat , yang akhir nya menjadi saling lempar tudingan dan menunjukan hal kurang baik antara keduanya ,
Bersambung
Tim redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar