Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Meningkatkan Pengawasan Administrasi Pertanahan untuk Melawan Mafia Tanah di Kalimantan Barat

7/18/2024 | 02:10 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T19:10:52Z
Meningkatkan Pengawasan Administrasi Pertanahan untuk Melawan Mafia Tanah di Kalimantan Barat
Meningkatkan Pengawasan Administrasi Pertanahan untuk Melawan Mafia Tanah di Kalimantan Barat
Pontianak, Alasannews.com - Kasus mafia tanah terus menjadi momok yang meresahkan masyarakat di Kalimantan Barat. Modus operandi mereka seringkali melibatkan oknum lurah dan kepala desa yang secara sembarangan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar untuk mendaftarkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fenomena ini memerlukan evaluasi mendalam dan perumusan kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah daerah (Pemda).17 Juli 2024.


Tidak jarang ditemukan oknum lurah dan kepala desa yang mengeluarkan SKT tanpa mematuhi prosedur yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil yang hak-haknya dirampas, tetapi juga merusak integritas sistem administrasi pertanahan. Peran aktif dari Pemda dalam menertibkan penerbitan SKT sangat krusial sebagai langkah preventif dalam memberantas praktik mafia tanah.

Penegakan hukum terhadap mafia tanah tidak cukup hanya dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Pemda harus proaktif dalam melakukan penertiban administrasi kepemilikan lahan. Setiap desa atau kelurahan harus melakukan pendataan yang akurat mengenai kepemilikan lahan di wilayahnya. Selain itu, administrasi kepemilikan lahan harus diklasifikasikan dengan baik untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan. Semua SKT yang pernah dikeluarkan harus didokumentasikan dengan baik agar dapat diaudit dan diverifikasi.

Herman Hofi Munawar, seorang pengamat hukum terkemuka, menyatakan bahwa penertiban administrasi pertanahan sangat penting untuk mencegah mafia tanah. "Pencegahan harus dimulai dari tingkat yang paling bawah, yaitu kelurahan dan desa. Sistem administrasi yang baik akan mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Herman Hofi Munawar,berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Kalimantan Barat, dapat bersikap tegas dalam menangani kasus mafia tanah. Evaluasi terhadap kinerja jajaran kepolisian perlu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Banyak laporan masyarakat mengenai mafia tanah yang belum terselesaikan, menimbulkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum tidak berjalan efektif."jelasnya.

"Mafia tanah seringkali memanfaatkan kekuasaan dan akses ekonomi untuk menindas masyarakat kecil. Ketika hak-hak masyarakat direbut secara ilegal, mereka terpaksa meratapi nasib tanpa memiliki akses untuk memperjuangkan haknya. Keberadaan mafia tanah yang beroperasi dengan dukungan oknum pemerintah desa dan BPN memperparah penderitaan masyarakat kecil."

Lanjutnya,"Untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya, langkah-langkah berikut perlu segera diambil. Kapolda Kalimantan Barat harus mengevaluasi kinerja jajaran kepolisian untuk memastikan penanganan kasus mafia tanah berjalan optimal. Setiap kelurahan dan desa harus memiliki sistem administrasi khusus pertanahan yang jelas dan terstruktur. Seksi khusus pertanahan perlu dibentuk untuk mengawasi kepemilikan dan status lahan. Penertiban penerbitan SKT harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab."

"Pemberantasan mafia tanah memerlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Langkah preventif melalui penertiban administrasi kepemilikan lahan dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk mengakhiri penderitaan masyarakat akibat ulah mafia tanah. Dengan komitmen yang kuat, Kalimantan Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas praktik keji ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat."Tutupnya.

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update