Pontianak, Alasannews.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat terus memperkuat upayanya dalam melindungi hak-hak konsumen di wilayah tersebut. Mengedepankan slogan "Adil Katalino Bacuramin Kasaruga Basengat Kajubata," LPK RI KALBAR berkomitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi konsumen sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(10 Juli 2024).
LPK RI Kalbar menawarkan tiga bentuk penanganan pengaduan untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi. Pertama, konsultasi yang memberikan nasihat dan informasi kepada konsumen terkait hak dan kewajiban mereka. Kedua, mediasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara damai. Ketiga, advokasi yang membantu konsumen dalam mengajukan tuntutan hukum apabila terjadi pelanggaran hak.
Pengawasan yang dilakukan oleh LPK RI mencakup berbagai aspek barang dan jasa. Mulai dari barang bekas (cabo, lelong) yang diawasi sesuai UU Barang Bekas dan UU Kesehatan, hingga barang dan jasa dalam proyek tender pemerintah yang harus mematuhi UU Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap barang ekspirasi sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999, serta barang bergerak dan tak bergerak. Sektor minyak dan gas juga tak luput dari pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
LPK RI juga menyediakan layanan mediasi hukum, advokasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Di bidang lingkungan hidup, pengawasan dilakukan berdasarkan berbagai regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 22 Tahun 2021. LPK RI juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal kehutanan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Di sektor perbankan dan keuangan, LPK RI memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seperti UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, UU No. 7 Tahun 1992, dan UU No. 10 Tahun 1998. Khusus untuk perbankan syariah, pengawasan dilakukan sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2008. LPK RI juga memantau koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Koperasi No. 3 Tahun 2022.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, LPK RI memperkuat pemberitaan melalui berbagai media, termasuk media cetak, online, dan media sosial. Mereka juga fokus pada perlindungan perempuan dan anak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014, serta Permen PPPA No. 13 Tahun 2020. Selain itu, keterbukaan informasi publik dijaga sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.
Satuan Tugas (Satgas) LPK RI bertugas mengumpulkan data dan melakukan investigasi terkait masalah yang merugikan konsumen. Mereka beroperasi sesuai dengan amanah UU No. 8 Tahun 1999 dan PP No. 58 dan 59 Tahun 2001 tentang fungsi pengawasan LPKSM. Dalam menghadapi pelanggaran, LPK RI mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan menjalankan amanah UU No. 8 Tahun 1999, LPK RI Kalimantan Barat berupaya membantu pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan konsumen secara efektif. Dengan bersinergi, LPK RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen di Kalimantan Barat.
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar