Pontianak , Alasannews.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkayang, Arifin Arsyad, S.H., MH., karena diduga lalai dalam menjalankan tugasnya. Laporan-laporan resmi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang dianggap tidak berjalan dengan baik, mengakibatkan kualitas pelayanan publik semakin menurun.
Dalam pertemuan singkat dengan Kasie Intel Kejaksaan Bengkayang, LPK-RI mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan laporan resmi yang mereka ajukan terkait dugaan korupsi di PT PLN Persero Kalimantan Barat. Ketua LPK-RI Kalimantan Barat, Marville S. Rondonuwu, menyatakan bahwa laporan tersebut dihentikan tanpa penjelasan yang memadai oleh Kajari Bengkayang.
"Kasus yang dilaporkan LPK-RI Kalimantan Barat secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang dihentikan oleh Kajari Bengkayang tanpa keterangan jelas. Ini sangat mengganggu proses penegakan hukum," tegas Marville.
LPK-RI juga mengkritik sikap tidak transparan para jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam merespons permintaan komunikasi. Sikap ini, menurut LPK-RI, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik mengenai integritas dan transparansi Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Kasie Intel Bengkayang, Fuad Farhan Sriyadi SH., menyebutkan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak ada RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk bahan pembanding. Namun, Marville menegaskan bahwa permintaan RAB adalah hak penyidik Kejaksaan untuk melengkapi penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LPK-RI menyayangkan perilaku aparat penegak hukum yang tidak transparan dan menganggap bahwa kejadian seperti ini tidak seharusnya terjadi dalam pelayanan publik. "Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan. Kami meminta Kejaksaan Agung RI, Bapak ST. Burhanuddin, S.H., untuk menegur dan memberikan pembinaan kepada oknum jaksa yang tidak bekerja sesuai aturan Undang-Undang Kejaksaan RI (UU No. 16 Tahun 2004)," ujar Marville.
LPK-RI berharap Kejaksaan Agung RI dapat mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan Negeri Bengkayang dan memastikan bahwa setiap laporan resmi ditindaklanjuti dengan profesional dan transparan.
(Tim-Liputan)
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar