Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Kabupaten Tolitoli Sosialisasikan PKPU Nomor 2 dan 8 Tahun 2024 kepada PPK

7/22/2024 | 17:58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-25T02:25:36Z


ALASANnews  --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengumpulkan sekitar 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 dan Nomor 8 Tahun 2024. Kegiatan ini berkaitan dengan tahapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati. Acara tersebut dilaksanakan di salah satu hotel dalam kota Tolitoli pada Senin, 22 Juli 2024.


Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Ir. Junaidi. Dalam sambutannya, Junaidi menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai PKPU bagi seluruh anggota PPK. "Pemahaman yang baik tentang PKPU akan memastikan kelancaran tahapan Pilkada dan membantu kami dalam menjaga integritas serta transparansi proses pemilihan," ujar Junaidi.



Ke-50 anggota PPK yang hadir merupakan perwakilan dari 10 PPK yang telah terbentuk di Kabupaten Tolitoli. Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris masing-masing perwakilan partai politik yang ada di wilayah tersebut. Kehadiran perwakilan partai politik diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara KPU dan partai politik dalam menyukseskan tahapan Pilkada.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang isi dan implikasi dari PKPU Nomor 2 dan Nomor 8 Tahun 2024. 

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Rian Virvian P yang membidangi Divisi Teknis, menyampaikan materi sosialisasi kepada peserta yang hadir. Ia menekankan bahwa KPU sebagai pelaksana PKPU tidak memiliki kewenangan untuk merevisi atau merubah PKPU yang telah ditetapkan. "Kami sebagai pelaksana PKPU dan tidak punya kewenangan untuk merevisi atau merubah PKPU yang telah ditetapkan," tegas Rian.



Rian juga menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan Pilkada yang diatur dalam PKPU Nomor 2 dan Nomor 8 Tahun 2024. Tahapan tersebut mencakup pendaftaran calon, verifikasi syarat calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilihan. Ia menekankan pentingnya setiap tahapan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga keabsahan dan kredibilitas proses Pilkada.


Selain itu, Rian mengingatkan para anggota PPK tentang pentingnya netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. "Sebagai penyelenggara pemilu, kita harus menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan Pilkada. Hal ini penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pemilihan," tambahnya.


Dalam sesi tanya jawab, beberapa perwakilan partai politik menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan PKPU. Salah satu perwakilan partai menyatakan kekhawatirannya tentang kemungkinan adanya kendala teknis yang dapat menghambat proses verifikasi syarat calon. Menanggapi hal tersebut, Rian memastikan bahwa KPU Kabupaten Tolitoli akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengatasi setiap kendala yang mungkin muncul. "Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan aturan," jawab Rian.


Acara sosialisasi yang berlangsung sehari ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh anggota PPK dan perwakilan partai politik. Penandatanganan ini sebagai simbol kesepakatan dan komitmen bersama dalam menyukseskan tahapan Pilkada di Kabupaten Tolitoli.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota PPK dan perwakilan partai politik memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai PKPU Nomor 2 dan Nomor 8 Tahun 2024, serta siap untuk melaksanakan tahapan Pilkada dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update