ALASANnews.com -- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah menetapkan sejumlah ketentuan bagi para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban untuk menyampaikan visi dan misi mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat 1 dan 2 yang menegaskan bahwa setiap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan visi dan misinya. Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan panduan teknis mengenai penyampaian visi dan misi tersebut.
Mengapa Visi dan Misi Penting?
Visi dan misi merupakan landasan fundamental bagi seorang calon pemimpin. Visi menggambarkan pandangan jangka panjang yang ingin dicapai oleh calon kepala daerah, sedangkan misi menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mencapai visi tersebut. Keduanya memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai arah dan tujuan kepemimpinan yang ditawarkan oleh para calon. Dengan menyampaikan visi dan misi, para calon memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menilai kesesuaian program kerja mereka dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Ketentuan dalam Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2015
Pasal 64 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, visi dan misi ini juga harus disampaikan secara lisan dalam forum-forum yang diselenggarakan oleh KPU, seperti debat publik atau kampanye terbuka. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa visi dan misi para calon dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan.
Implementasi melalui PKPU No. 8 Tahun 2024
PKPU No. 8 Tahun 2024 memberikan pedoman teknis mengenai bagaimana visi dan misi harus disampaikan oleh para calon. PKPU ini mengatur tata cara penyampaian visi dan misi, termasuk format penyampaian, waktu, dan tempat pelaksanaan. Salah satu poin penting dalam PKPU ini adalah kewajiban bagi para calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka dalam bentuk tertulis dan lisan, yang mencakup presentasi di depan publik dalam acara-acara yang diselenggarakan oleh KPU.
Manfaat Bagi Masyarakat
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mengenal dan memahami program kerja serta komitmen para calon kepala daerah. Penyampaian visi dan misi yang jelas dan transparan memungkinkan pemilih untuk melakukan penilaian yang lebih objektif terhadap para calon. Ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan lebih aktif, karena mereka memiliki informasi yang cukup untuk menentukan pilihan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan mereka.
Tantangan dan Harapan
Meskipun ketentuan ini sudah diatur dengan jelas, implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah memastikan bahwa visi dan misi yang disampaikan benar-benar mencerminkan komitmen dan kemampuan para calon, bukan sekadar janji-janji manis yang sulit direalisasikan. Oleh karena itu, peran KPU dan masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan mengevaluasi setiap tahap penyampaian visi dan misi ini.
Dengan demikian, kewajiban bagi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menyampaikan visi dan misi mereka sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 2015 dan PKPU No. 8 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam proses demokrasi. Ini tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para calon, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan daerah mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar