Pontianak , Alasannews.com - Setelah beberapa hari Ketua Umum Lumbung informasi Masyarakat mendatangi H. Ridwansyah di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak prihal penyelesaian kompensasi penjaga lahan yang telah dijual oleh pemilik lahan beberapa waktu lalu namun tidak ada iktikad baik dari H. Ridwansyah.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan sebelumnya kita menerima kuasa dari Bapak Suwardi dimana beliau diminta oleh H. Ridwansyah untuk menjaga kebun yang dibelinya pada tahun 2010 silam, setelah berjalan selama 14 tahun tanah tersebut dijual tanpa ada kompensasi terhadap penjaga lahan.
Setelah kita mendatangi H. Ridwansyah beberapa hari lalu, sampai hari ini H. Ridwansyah sudah 2 kali mendatangi rumah Bapak Suwardi alih alih menyelesaikan masalah melainkan malah mengancam Bapak Suwardi dengan tuduhan pemeresan dan akan menuntut balik.
Sangat terasa aneh sekali 14 tahun tanah nya di jaga bukan berterima kasih malah mengancam, ini yang membuat kita dari lembaga tertantang untuk melangkah keranah hukum yang sudah di atur dalam undang undang.
Secara logika saja seseorang menggarap tanah terlantar lebih dari 10 tahun tiba tiba datang pemilik lahan, dan pemilik lahan mengambil kembali lahannya itupun masih memberikan kompensasi, apalagi ini di tugaskan atau dipekerjakan.
Jika mengacu pada peraturan Mentri ketenaga kerjaan maka kita akan menghitung UMR selama 14 tahun, tinggal dikalikan saja berapa perbulan UMR di tahun 2010, 2011, 2012 hingga 2024.
Oleh karena itu kami hari ini secara resmi melayangkan somasi kepada H. Ridwansyah untuk sesegera mungkin dalam tempo 7x24jam permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, jika dalam sepekan kedepan belum ada penyelesaian maka Kami dari Lembaga akan melakukan gugatan ke pengadilan.
Kami saat ini sedang melakukan kajian hukum akan kita bawa ke ranah pidana atau perdata,"tutup Ketua Lumbung informasi Masyarakat.
(Ns:Sfra)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar