Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua KPU Tolitoli Membuka Sosialisasi PKPU No. 2 Tahun 2024

7/18/2024 | 13:02 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T06:02:59Z

 


ALASANnews, Tolitoli, Kamis (18/7) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli, Ir. Junaidi, secara resmi membuka acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Tolitoli dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum.


Dalam sambutannya, Ir. Junaidi menekankan pentingnya sosialisasi PKPU No. 2 Tahun 2024 sebagai langkah awal dalam mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang. "Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak terkait aturan-aturan baru yang akan diterapkan dalam pemilu nanti," ujar Junaidi. Ia juga menggarisbawahi bahwa partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat sangat penting untuk suksesnya pemilu yang jujur, adil, dan transparan.


PKPU No. 2 Tahun 2024 merupakan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh KPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemilu. Peraturan ini memuat berbagai ketentuan yang mencakup seluruh aspek pelaksanaan pemilu, mulai dari tahapan persiapan, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, kampanye, hingga penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. PKPU ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.



Salah satu poin penting dalam PKPU No. 2 Tahun 2024 adalah pengaturan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu. KPU menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pelaporan yang akurat serta tepat waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu dapat diawasi oleh publik dan meminimalisir potensi kecurangan.


Selain itu, PKPU ini juga menekankan perlunya penerapan teknologi informasi dalam pelaksanaan pemilu. KPU mengimbau penggunaan sistem e-rekapitulasi dan aplikasi pemantauan pemilu untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penghitungan suara. "Kami berharap dengan penggunaan teknologi ini, proses pemilu dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan mengurangi risiko kesalahan manusia," tambah Junaidi.


PKPU No. 2 Tahun 2024 juga mengatur secara khusus tentang mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Aturan ini mencakup prosedur pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara untuk posisi-posisi strategis di pemerintahan daerah. Junaidi menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah yang transparan dan akuntabel merupakan kunci untuk memastikan terciptanya pemerintahan yang efektif dan berintegritas di tingkat daerah.


Acara sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari para peserta. Mereka mengapresiasi langkah proaktif KPU dalam menyebarluaskan informasi terkait aturan pemilu yang baru. Beberapa peserta juga mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan konstruktif terkait implementasi PKPU No. 2 Tahun 2024.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang amanah. "Mari kita bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab," tutup Junaidi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update