Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala BPN Bengkayang Langgar Permen Agraria No. 11 Tahun 2016: Pernyataan Tak Pantas Harus Ditindak Tegas

7/15/2024 | 11:29 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-15T04:29:45Z
Kepala BPN Bengkayang Langgar Permen Agraria No. 11 Tahun 2016: Pernyataan Tak Pantas Harus Ditindak Tegas
Bengkayang KALBAR , Alasannews.com - Dalam kasus pencaplokan tanah Sdri. Megawati di wilayah Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, yang telah diwakilkan kepada kuasa hukum Bernard Simajuntak, SH, MH, prosesnya telah berlangsung lama tanpa titik terang. Pernyataan Kepala BPN Bengkayang kepada kuasa hukum Sdri. Megawati dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin yang bertugas melayani publik.

Namun di sayangkan Pernyataan Kepala BPN Kabupaten Bengkayang saat Via Chat WhatsApp messenger mengatakan,
"Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang sudah melaksanakan mediasi 4 kali dan Dinas Perkim LH 1 kali, berarti sudah 5 kali mediasi dan tidak ada kesepakatan antar para pihak. Sudah disarankan untuk menyelesaikan masalah tanahnya di pengadilan namun tidak ada yang berani mengajukan gugatan ke pengadilan. Ada apakah? Kenapa BPN yang disalahkan? Kenapa yang merasa memiliki tanah tidak mampu menjaga dan merawat tanahnya? Ingat, BPN bukan bertugas menjaga tanah masyarakat dan juga bukan polisi tanah! Giliran tanahnya digarap pihak lain, BPN yang disalahkan. Kenapa tidak menyalahkan diri sendiri yang tidak bisa mengamankan asetnya?"

Kepala BPN Bengkayang sebagai pemimpin seharusnya memahami tugas pokok BPN dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan berdasarkan UU Pokok Agraria serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengaturan, penguasaan, dan kepemilikan tanah. Artinya, BPN bertanggung jawab penuh atas persoalan pertanahan masyarakat.

Menurut pandangan masyarakat, sengketa tanah muncul karena ketidakmampuan dan ketidakcakapan kinerja aparat BPN serta buruknya administrasi pertanahan di berbagai daerah. Jika ada indikasi bahwa sengketa ini terjadi akibat pemalsuan keterangan oleh masyarakat atau kepala desa, BPN yang bekerja dengan baik dan teliti seharusnya bisa mencegah terjadinya sengketa lahan.

Kewenangan BPN diatur dalam Permen Agraria No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Sengketa. Pasal 68 ayat 3 menjelaskan bahwa: "Kesalahan dalam proses penyelesaian kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau pejabat kementerian merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi."

Oleh karena itu, Kepala BPN Bengkayang tidak bisa seenaknya menyalahkan masyarakat dan tidak pantas berbicara sembarangan, terutama kepada kuasa hukum, yang juga merupakan penegak hukum dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Banyaknya masalah pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bengkayang menjadi bukti kelemahan kinerja Kepala BPN Bengkayang. Oleh sebab itu, mohon kepada Ibu Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Bengkayang.

(Tim)
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update