Pontianak, Alasannews.com - Tepat di Momentum Hari Bhakti Adiyaksa ke 46 tanggal 22 Juli lalu. Kejati Kalbar merillis 5 kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara yang sedang di tangani Kejati Kalbar di tahap penyidikan,salah satu nya kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah dari Pemda Kalbar untuk SMA Swasta Mujahidin Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019,2020,2021 dan 2023 yang menjadi perhatian luas masyarakat bahkan sampai sempat di demo oleh elemen mahasiswa dan masyarakat karena menilai lambannya Kejati Kalbar menangani kasus ini.(29/7).
Di Hari Bhakti Adiyaksa tanggal 22 juli 2024 masyarakat Kalimantan Barat berterima kasih serta mengapresiasi kepada Kejati Kalbar dalam melakukan pers rillis 5 kasus yang berada di Kalimantan Barat yang sudah naik ketahap Penyidikan serta meminta masyarakat Kalimantan Barat untuk bersabar di karena kan tim penyidik akan terus bekerja untuk mengantarkan kasus ini ke tahap pengadilan. Penanganan kasus ini terkesan lambat karena penyidik yang terbatas juga sedang menangani kasus kasus lain yang sedang di proses tahap penyelidikan.
Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah untuk pembangunan SMA Swasta Mujahidin menjadi sorotan publik dikarenakan ada nya isu isu yang menyebutkan bahwa adanya dugaan upaya upaya fihak yang teelibat untuk mengaburkan atau mem peti es kan kasus ini.
Bahkan fihak fihak yang diduga terlibat terutama Mantan Pejabat dan Pejabat yang sedang berkuasa saat ini sampai menggunakan jasa oknum Pengamat Hukum dan Oknum Ketua LSM Anti Korupsi dengan membuat opini sesat di sejumlah Media Online untuk mengaburkan pokok permasalahan kasus korupsi dana hibah Mujahidin seolah olah tidak terdapat unsur Korupsinya. Bahkan dinilai aneh seorang oknum Ketua LSM Anti korupsi sampai mendorong agar kasus Dana Hibah Mujahidin ini di selesaikan dengan cara Restirasi Justice atau penyelesaian diluar pengadilan. Padahal diketahui selama ini oknum tersebut selalu berteriak lantang apabila ada kasus korupsi di Kalbar. Ada apa sampai seperti ini.? Masyarakat dan Fihak Kejati Kalbar sudah jeli dan tidak mudah terpengaruh dalam proses penegakan hukum. Dengan adanya pers rillis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar beserta jajarannya pada hari Bhakti Adhiyaksa ke 64 tahun ini membuat isu isu liar soal adanya upaya mempeti eskan kasus ini menjadi terbantah kan.
Bahkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah SMA swasta Mujahidin terus bergulir tinggal menunggu waktu kapan prosesnya masuk ke tahap pengadilan.
Kita semua tinggal menunggu waktu saja dan di harap kan semua elemen masyarakat Kalbar terus mengikuti perkembangan dan memonitor kasus Dana Hibah Mujahidin yang sedang ditangani fihak Kejati Kakbar ini dan tetap mengedepan azaz praduga tak bersalah kepada mereka yang sedang di Proses hukum oleh APH Kejati Kalbar. Masih banyak kasus yang sudah dilaporkan masyarakat tentang dugaan Korupsi di jajaran Pemda Kalbar yang belum ditindaklanjuti oleh fihak Kejati Kalbar seperti mengendapnya kasus Mobil Ambulance dan Penyalahgunaan Dana Covid Dinas Kesehatan Kalbar serta Dugaan Korupsi pengalihan asset Pemda Kalbar ke fihak ketiga.
Apa yang sudah terjadi saat ini dan prosesnya sudah masuk tahap penyidikan berarti menunjukan keseriusan fihak Kejati Kalbar dalam memerangi tindak pidana korupsi walaupun kasus ini di duga banyak melibatkan orang orang berpengaruh di Kalbar. Dari hasil kinerja APH Kejati Kalbar patut mendapat kan apresiasi dari masyarakat Kalbar.
Terkait ada nya isu isu politik yang mengaitkan dengan masalah kondisi politik menjelang Pilkada telah terbantah kan dengan sendiri nya terhadap fihak fihak yang meninginkan penundaan terhadap kasus yang sudah berproses ke tingkat penyedikan dengan alasan menjelang Pilkada serentak karena ada sejumlah fihak yang di duga terlibat akan mengikuti proses pencalonan kepala daerah.
Sebenar nya penanganan kasus ini oleh Fihak Kejati Kalbar di tahun Politik ini tidak mempengaruhi suhu politik di Kalbar , seandainya ada penetapan tersangka sekalipun pada kasus kasus yang telah di pers rillis Kejati Kalbar , termasuk dugaan tindak Pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah SMA Swasta Mujahidin.
Tim redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar