Jakarta , Alasannews.com - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif pada hari Rabu 24 Juli 2024,
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ofel Febrianto Taduga alias Ofel dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Tersangka Ofel Febrianto Taduga alias Ofel masuk ke kamar tidur Saksi Korban Alwin Yanti Sambue dan melihat Saksi Korban sedang beristirahat dan tertidur pulas, lalu Tersangka melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A77S warna orange milik Saksi Korban yang berada di atas kasur.
Menurut keterangan Tersangka Ofel Febrianto Taduga alias Ofel melakukan perbuatannya dikarenakan untuk kebutuhan pribadinya.
Kemudian oleh Tersangka Ofel Febrianto Taduga alias Ofel Handphone tersebut dijual melalui akun Facebook dan mendapatkan pembeli dengan harga sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) lalu hasil penjualannya tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka OFEL FEBRIANTO TADUGA alias OFEL, korban ALWIN YATI SAMBUE mengalami kerugian sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Inti Astutik, S.H. serta Jaksa Fasilitator Desianty, S.H dan Rhenita Tuna, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) lalu permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Kaharuddin Hi. Abd. Halim alias Gola dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Tersangka Yusran Lamoto alias Yusran dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Lukman Nulhakim B. Paneo alias Lukman dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Alfiat Labaua dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Muh. Ilham dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ahmad Yasir dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka La Sunti bin La Meni dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan..
Tersangka Anshor Mustafa alias La Kumis bin Mustafa dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka I Suhuf alias Sul bin Suddin (Alm), Tersangka II Yahya alias Fuad Mandar bin Rasada, Tersangka III Hamsa R alias Assa bin Muhammad Ali,
Tersangka IV Riska alias Isal bin Suddin (Alm), dan Tersangka V Munawir,S.IP bin ABD. Waris dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum, Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi, Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Editor: Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar