Ketapang, Alasannews.com - Sudah tiga kali dilakukan pertemuan antara pihak management perusahaan kebun kelapa sawit (PT.SMS-PT.Mukti Plantation), bersama muspika, Muspida kabupaten Ketapang, serta masyarakat yang dirugikan, hingga perangkat Desa yang berulang kali ditemukan melalui musyawarah perjanjian penggantian atas penyerobotan lahan yang sesampainya hari ini belum terselesaikan.
Sudah berjalan bertahun-tahun perihal ini belum ada titik temunya, sehingga hak ganti rugi lahan yang dirampas, tanpa seijin pemilik lahan, pihak management perusahaan kebun kelapa sawit PT.SMS-/PT.Mukti Plantation terkesan seakan kebal hukum dibiarkan begitu saja, sehingga perihal tersebut menjadi sorotan tajam, dan membuat pertanyaan besar oleh publik di lapisan element masyarakat Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Pembiaran APH (Aparat Penegak Hukum ), maupun instansi terkait atas penindasan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak mereka sesampainya hari ini, seakan tidak digubris oleh pemerintah Daerah maupun pusat, yang dimana dalihnya pihak management perusahaan mengaku bahwa lahan tersebut sudah dibayarkan kepada sdr.Budi, yaitu warga Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, namun setelah ditelusuri serta dipertemukan antara Budi dengan pihak perusahaan, tepatnya di rumah Aspandi selaku Humas perusahaan pada : tanggal 29 Mei 2023 waktu lalu, bahwa Budi memberikan surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah), yang isinya menyatakan bahwa ia tidak pernah memiliki bahkan menjual lahan tersebut sedikitpun kepada pihak management perusahaan.
Penyerobotan lahan, perampasan hak penuh diatas tanah milik orang lain hal tersebut sudah tidak dibenarkan, apalagi sudah menyebut, menuduh, mengatasnamakan seseorang tanpa bukti sebagai alasan, sudah jelas melanggar hukum.
Diharapkan kepada Mabespolri, APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, serta para instansi terkait baik pemerintah Daerah maupun pusat yang masih peduli terhadap rakyat perihal ini harus di usut tuntas, serta memberikan Sanksi tegas kepada pelaku sesuai pasal dan UU yang berlaku, serta bagi siapa saja yang ikut turut serta dalam mendukung tindak pidana kejahatan tersebut, yang sudah merugikan orang lain bukanlah sesuatu yang sangat dibenarkan.
Berdasarkan informasi narasi, dan hasil pantauan kacamata tim awak media di lapangan eronisnya, sesampainya hari ini pihak management perusahaan kebun kelapa sawit PT.SMS/PT.Mukti Plantation masih tetap menggunakan tangan besi/oknum Brimob untuk mengawal penggarapan lahan masyarakat, sebagai pagar betis membekingi pihak perusahaan.
Adapun oknum Brimob yang ditugaskan di perkebunan kelapa sawit, bukan bersifat di tengah kedua belah pihak serta menjadi contoh tauladan bagi masyarakat, namun mirisnya malah mengintimidasi serta menakut-nakuti masyarakat, dan adapun lokasi tersebut
berada di Desa Sandai, dan Pangkalan Sukak Kecamatan Sandai.
Hal ini berdasarkan laporan warga setempat serta keterangan Sandi dari perwakilan Ketua DPC Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup/(AMPUH) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dengan harap agar pihak perusahaan ini segara di audit, serta ijinnya dicabut, dan di proses secara hukum berdasarkan pasal, dan UU yang berlaku.
Adapun tambahan M.Sandi, yang eronisnya apabila masyarakat ingin melakukan pencegahan penyerobotan lahan, sering kali diintimidasi pihak perusahaan serta dengan nada mengancam, serta menakut-nakuti masyarakat, salah satunya Aspandi Humas perusahaan dengan nada, " Jika ada yang berani mencoba untuk menghentikan aktivitas perusahaan akan ditangkap, serta dipenjara oleh oknum Brimob", pungkasnya.
(Oleh:Tg)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar