ALASANnews - Gubernur Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian, M. Sadly Lesnusa, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapabilitas Dalam Pemberantasan Korupsi. Acara dengan tema “Bersama Wujudkan Provinsi Sulawesi Tengah Bebas Dari Korupsi” ini berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu pada Selasa, 2 Juli 2024.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga dihadiri oleh pejabat KPK beserta jajarannya, unsur Forkopimda Sulteng, Inspektorat Daerah Sulteng Salim, Kaban Kesbangpol Arfan, serta para peserta Bimtek.
Dalam sambutan tertulis Gubernur, M. Sadly Lesnusa menyampaikan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga anti-korupsi, dan seluruh elemen masyarakat.
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI yang telah menyelenggarakan Bimtek ini sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah,” ucap Sadly mengawali sambutannya.
Lebih lanjut, Asisten III menekankan bahwa pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan serta membangun mekanisme transparansi dan akuntabilitas guna mencegah terjadinya korupsi. Selain itu, masyarakat juga perlu aktif dalam mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Melalui Bimtek ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran aktif dalam mencegahnya. “Semoga dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga anti-korupsi, dan masyarakat, kita dapat membangun Provinsi Sulawesi Tengah menjadi daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” tambah Asisten III.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, juga menyampaikan bahwa KPK menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang dengan membentuk strategi Trisula dalam pemberantasan korupsi, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
Johnson menjelaskan bahwa amanat undang-undang mensyaratkan bahwa pemberantasan korupsi akan semakin efektif apabila melibatkan peran serta masyarakat. “Hari ini kami berada di Kota Palu untuk melaksanakan undang-undang tersebut,” kata Johnson.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat memberikan laporan pengaduan terhadap korupsi melalui Website KPK di www.kpk.go.id dengan memilih menu “KPK Whistleblower’s System”. Johnson berharap, melalui Bimtek ini, masyarakat mampu memahami korupsi dan dampaknya, serta secara bersama-sama memberantas korupsi.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar