Ketapang , Alasannews.com - Dikutip dari Media SUARA KETAPANG tanggal 13 April 2022, “manajemen PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION sudah bertanda tangan melakukan fakta integritas melakukan perbaikan sehubungan kesempatan berusaha lagi yang diberikan oleh Pemda Ketapang, penandatanganan ini dilaksanakan diruang rapat Kantor Bupati Ketapang (13/4/2022) PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION ini telah mendapatkan 3 kali surat peringatan dari Pemda Ketapang namun Pemda masih memberikan kesempatan melanjutkan usaha PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION, sehingga menuai pertanyaan besar oleh publik di lapisan element masyarakat Kabupaten Ketapang, ada apa dibalik semua ini, pemkab Ketapang Dengan 3 kali peringatan dalam masa penilaian Pemda Ketapang bisa saja melakukan pencabutan izin PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION dalam jangka 6 bulan sampai 1 tahun, yaitu Martin Rantan selaku Bupati Ketapang.
Dipimpin Staf Ahli Bupati, Junaidi Firrawan mewakili Bupati Ketapang beserta jajarannya, di dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kadis Distanakbun Sikat Gadup, Kabag Ekbang Devi Harinda, Kabid Perkebunan Fardi Aliyansah, Staf Biro Hukum Ida Sofianti, dan Rudi Hartono, GM Legal PT.SMS.
Pernyataan Bupati Ketapang Martin Rantan kepada pihak manajemen yang baru akan diberikan waktu satu tahun untuk berbenah, namun sesampainya hari ini masih dengan leluasa melanjutkan aksi tindak pidana penyerobotan lahan warga tanpa seijin pemiliknya, yang dimana
Ketua Koperasi dengan tegas menyatakan sejak tahun 2022 hingga 2024 sudah lebih dari satu tahun aktivitas (PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION) management perusahaan kebun kelapa sawit ini, sudah melakukan pelanggaran patal, merampas lahan warga Desa Sandai, Pekalan Suka dan desa lainnya di Kecamatan Sandai harapan masyarakat agar APH Instansi terkait untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Dari penggarapan lahan masyarakat yang terletak di Desa Sandai, dan Pangkalan Suka Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang (Kalbar), warga setempat melaporkan perihal ini kepada pihak Koperasi Pangkat Longka, bahwa lahan miliknya yang sudah menjadi anggota koperasi telah dirampas PT.SMS-PT.Mukti Plantation, setelah dilakukan pengecekan oleh ketua koperasi lahan tersebut yang sudah menjadi lahan perkebunan koperasi Pangkat longka dari sejak Januari 2022, bahwa benar adanya penyerobotan lahan warga, dirampok, digusur oleh pihak perusahaan.
Setiap kali dihentikan, alat tersebut langsung dikeluarkan mereka, namun setelah pemilik lahan pulang kerumah tidak menjaga lahannya disitulah pihak perusahaan melancarkan aksinya, dengan cara diam-diam tidak secara terang-terangan menggarap lahan warga.
Setelah ditelusuri lebih jauh lagi, terkait HGU-HGB di tingkat kementerian, aktivitas yang dilakukan oleh PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION diluar HGU, mereka baru memegang IUP, dan belum berhak melakukan penggarapan lahan, serta melakukan penanaman kebun kelapa sawit.
Pernyataan Bupati Ketapang Martin Rantan kepada pihak manajemen yang baru akan diberikan waktu satu tahun untuk berbenah.
Ketua koperasi dengan tegas menyatakan sejak tahun 2022 singgah 2024 sudah lebih dari satu tahun aktivitas PT.SMS-(PT.MUKTI PLANTATION), saat ini telah barapa kali melakukan pelanggaran.
PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION bekerja diluar HGU-MINERBA
berdasarkan informasi yang kita dapatkan bahwa PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION hanya baru memiliki IUP belum berhak melakukan penggarapan lahan apalagi merampas lahan milik warga yang dikawal oleh oknum Brimob.
Maka dengan ini Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka Ketapang Sejahtera atas nama M.SANDI yang beralamat di Jl.Trans Kalimantan Desa Sandai, yang didukung serta bekerja sama dengan Willy Lesmana Putra (Direktur Eksekutif Poetra Nusantara Institute (PNI), Dr.Ir.Airlangga Hartarto. MBA, MMT (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.Republik Indonesia), Drs.Teten Masduki (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Indonesia), Arif Budiman (Plt. Direktur PT. KPBN), Eddy Abdurrachman (Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit,tujuan pejabat negara mendukung semua langkah dan kerja KOPERASI PANGKAT LONGKA melalui SEMINAR NASIONAL DUNIA, PADA TANGGAL 25(mei) 2024, Guna untuk membangkitkan menunjang instruktur ekonomi masyarakat kalbar, kususnya di ketapang serta 14 kabupaten lainnya di kalbar.
(Oleh:Tg)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar