Bengkayang, Alasannews.com - Diduga adanya permainan antara mafia BBM dan pihak SPBU menyebabkan kelangkaan BBM jenis solar. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya mobil siluman yang mengisi BBM solar subsidi di SPBU 64.791.08 Sebofet, Bengkayang pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 14:00 WIB.
Meskipun penyalahgunaan BBM sedang menjadi sorotan di berbagai media cetak dan online, hal ini tidak membuat pihak SPBU di Kabupaten Bengkayang jera. Bahkan, pihak SPBU Bengkayang ngotot dan mencoba menutupi kesalahan dengan menggunakan wartawan berinisial K dari media online untuk menerbitkan berita tandingan, seolah-olah mereka tidak bersalah.
Pelanggaran ini jelas melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) serta peraturan daerah terkait surat rekomendasi untuk pengambilan BBM khusus pertanian di SPBU. Surat rekomendasi yang ditemukan berasal dari Kabupaten Sambas, diterbitkan pada Jumat, 12 Juli 2024, dan digunakan di SPBU Bengkayang, yang seharusnya tidak melayani surat rekomendasi dari luar daerah.
Pelanggaran oleh SPBU Bengkayang ini diduga dilakukan untuk keuntungan pribadi, dengan bekerja sama dengan mafia BBM. Pihak SPBU Bengkayang telah beberapa kali melayani surat rekomendasi dari Kabupaten Sambas, yang jelas-jelas melanggar peraturan distribusi BBM.
Antrian truk untuk mengisi solar di SPBU Bengkayang menunjukkan tingginya permintaan, dan terbukti bahwa mafia solar berani mengisi BBM subsidi pada 9 Juli 2024 pukul 14:12 WIB. Memperjualbelikan kembali BBM melanggar pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 30 juta rupiah.
Ketua LPK-RI Kalimantan Barat, Marville, meminta kepada Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) untuk meninjau kembali pimpinan regional Pertamina Kalimantan Barat. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas, termasuk pemecatan, terhadap pihak yang lalai dalam pengawasan SPBU 64.791.08 di Sebofet, Kabupaten Bengkayang.
Regional PT Pertamina diminta untuk menindak tegas dan mencabut izin operasional SPBU yang melanggar aturan, serta memberikan sanksi kepada pengawas SPBU Bengkayang yang telah melanggar dan menyalahi aturan UU Migas.
(Tim-Liputan)
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar