Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Melanggar KIP dan UU No 14 Tahun 2008, Proyek Drainase di Talang Betutu, Kota Palembang Disorot

7/12/2024 | 00:01 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T17:01:35Z
Diduga Melanggar KIP dan UU No 14 Tahun 2008, Proyek Drainase di Talang Betutu, Kota Palembang Disorot
Diduga Melanggar KIP dan UU No 14 Tahun 2008, Proyek Drainase di Talang Betutu, Kota Palembang Disorot
Palembang, Alasannews.com - Proyek drainase yang terletak di Jalan Karto Winangun, RT 19, RW 07, Talang Betutu, Kota Palembang, diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Ketidakjelasan informasi mengenai panjang, lebar, dan nilai anggaran proyek ini menjadi sorotan warga setempat.(11 Juli 2024).


Proyek drainase ini memulai pekerjaannya sekitar dua minggu yang lalu. Namun, warga mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dianggap asal-asalan. “Pekerjaan baru dimulai, tetapi sudah banyak yang retak seperti ceker ayam,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Menurut warga, proyek ini tidak memiliki papan informasi yang mencantumkan detail anggaran atau spesifikasi pekerjaan. "Pekerjaan drainase ini diduga sebagai proyek siluman. Seharusnya dana yang dikeluarkan digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab," tambah warga tersebut.

Warga juga menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan. Mereka mengeluhkan bahwa campuran bahan yang digunakan lebih banyak pasir daripada semen, serta proses pengerjaan yang dilakukan secara manual tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait menambah kecurigaan warga terhadap proyek ini.

Pekerjaan ini dikendalikan oleh pemborong bernama Nando, namun tidak ada pengawas dari pihak PU PR Kota yang terlihat di lokasi proyek tersebut. Identitas pihak pelaksana proyek pun tidak diketahui, menimbulkan ketidakpuasan dan kecurigaan di kalangan masyarakat.

Tim media yang berada di lapangan sedang mengumpulkan informasi dan melakukan kontrol sosial terkait proyek ini. Berdasarkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, setiap proyek yang dibiayai dengan dana publik harus menyertakan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai denda hingga 500 juta rupiah dan hukuman penjara selama tiga tahun.

Pihak media berharap Inspektorat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan segera turun tangan untuk memeriksa proyek ini. "Kami mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti informasi yang kami berikan dan memastikan bahwa dana PU PR digunakan dengan transparan dan akuntabel," ujar Kadir, pewarta dari Tim Media.

Kejelasan dan ketegasan dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan pembangunan yang berkualitas dan transparan.

(Erwan.S)
Editor/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update