Pontianak, Alasannews.com - Gempar ,Sejumlah elemen mahasiswa yang berdemo di depan kantor Kejati Kalbar di Pontianak pada Senin 15/7/2024, menuntut sikap transfaransi kinerja APH Kejati Kalbar dalam menangani kasus korupsi dana Hibah dari Pemda Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak. Tim LSM Galaksi bersama Iwo Indonesia Kalbar dan media online terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Informasi yang diterima Media bahwa kasus ini sudah menjadi atensi Kejagung Republik Indonesia.(15 Juli 2024).
Beredar informasi di tingkat nasional bahwa adanya dugaan intervensi dari mantan petinggi Partai Politik berinisial " DF" yang saat ini berupaya untuk menghambat proses penyidikan. Karena kedekatan hubungan dengan para mantan Pejabat di lingkungan Pemda Kalbar yang pernah bersama satu partai. Hingga saat ini Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin ini dilaporkan Mandek di Kejati Kalbar padahal sudah masuk tahap penyidikan dan lebih dari 30 orang sudah diperiksa hingga meminta keterangan saksi ahli.
Tim LSM mitra Galaksi bersama media online IWO Indonesia kalimantan Barat sejak beberapa tahun lalu sudah melakukan investigasi secara mendalam tentang kasus dugaan dana hibah SMA Swasta Mujahidin dari Pemda Kalbar ini yang sempat menjadi head line news berita on line di beberapa link media online baik lokal maupun pusat.
JANGAN MELUPAKAN SEJARAH " JASMERAH"
Kasus dugaan dana hibah seperti SMA Swasta Mujahidin adalah bukan pertama kali nya terjadi di wilayah hukum Indonesia, tidak sedikit pejabat tinggi daerah yang tersangkut permasalahan kasus hukum pidana korupsi dana hibah.
Mekanisme penyaluran anggaran dana hibah sering kali menjadi sorotan publik karena ada nya hal hal yang berdampak merugikan keuangan negara apabila salam dalam pengelolaan nya. Tidak sedikit pejabat daerah di Indonesia yang terjebak di dalam penyaluran dana hibah yang Sudah jalas di atur dalam sejumlah aturan yang mengikat yaitu
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 TAHUN 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2016,
Perubahan Kedua Atas Peraturan dalam Negeri No 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2018
Perubahan KeTiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2019
Perubahan KeLima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011.
Serta Diatur dalam Peraturan Gubenur No 14 Tahun 2019
Dan No 151 No Tahun 2021
Tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari Anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat. Dari aturan aturan Pemendagri Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Serta turunan ke Peraturan Gubenur mengacu kepada aturan.
1. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupauang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
2.a. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan,
b. Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali
kota.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas pengunaan Dana hibah SMA swasta Mujahidin yang di peruntukan Pembangunan SMA Swasta Mujahidin Pontianak yang bersifat Komersil dan secara terus menerus walaupun berbasis Islam , ini tidak di benar kan secara Aturan
salah satu nya adalah tidak bersifat komersil dan tidak boleh berturut turut kepada suatu lembaga atau perseorangan.
Mantan Pejabat tinggi Kalbar haji Sutarmidji sempat meminta Kajati Kalbar untuk membuka secara terang benderang kasus dugaan korupsi dana hibah SMA swasta Mujahidin , agar tidak menjadi polemik di masyarakat Kalbar , dan siap pasang badan untuk kasus SMA swasta Mujahidin , ujar nya di beberapa media online tahun 2023.
Terkait PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru setingkat SMA ,ternyata peminat orang tua murid 90 % rata rata memilih untuk sekolah negeri penomena ini dapat di lihat penerimaan tahun ajaran baru 2024 ,
Sementara SMA Swasta Mujahidin hanya di minati kalangan menengah keatas. Orang tua murid yang menyekolahkan anak anaknya di SMA swasta Mujahidin terpaksa harus dibebani biaya masuk serta iuran cukup lumayan , artinya SMA Swasta Mujahidin adalah bersifat komersil ,secara berturut turut menerima dana hibah.
Masyarakat Kalbar mengapresiasi penyidik Kejati Kalbar yang sudah memeriksa , Ketua yayasan Mujahidin beserta fihak fihak terkait dalam dugaan penyalahgunaan penyaluran dana hibah SMA swasta Mujahidin. Dari sejumlah pejabat yang diperiksa mengatakan pembagunan SMA swasta Mujahidin menggunakan dana hibah berturut turut dari Pemda Kalbar ini merupakan keinginan atasannya waktu itu.
Sampai berita ini di turunkan masyarakat Kalbar berantusias menunggu hasil dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah SMA swasta mujahidin di moment Hari Bhakti Adhiyaksa 2024 tanggal 22 Juli ini.
Bersambung
Tim redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar