Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga di Intervinsi Mantan Petinggi Partai,Kasus Dugaan Dana Hibah Mujahidin Berpotensi Mandek diKejati Kalbar!

7/15/2024 | 20:36 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-15T13:38:36Z
Diduga di Intervinsi Mantan Petinggi Partai,Kasus Dugaan Dana Hibah Mujahidin Berpotensi Mandek diKejati Kalbar!
Pontianak, Alasannews.com - Gempar ,Sejumlah elemen mahasiswa yang berdemo di depan kantor Kejati Kalbar di Pontianak pada Senin 15/7/2024, menuntut sikap transfaransi kinerja APH Kejati Kalbar dalam menangani kasus korupsi dana Hibah dari Pemda Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak. Tim LSM Galaksi bersama Iwo Indonesia Kalbar dan media online terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Informasi yang diterima Media bahwa kasus ini sudah menjadi atensi Kejagung Republik Indonesia.(15 Juli 2024).

Beredar informasi di tingkat nasional bahwa adanya dugaan intervensi dari mantan petinggi Partai Politik berinisial " DF" yang saat ini berupaya untuk menghambat proses penyidikan. Karena kedekatan hubungan dengan para mantan Pejabat di lingkungan Pemda Kalbar yang pernah bersama satu partai. Hingga saat ini Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin ini dilaporkan Mandek di Kejati Kalbar padahal sudah masuk tahap penyidikan dan lebih dari 30 orang sudah diperiksa hingga meminta keterangan saksi ahli.

Tim LSM mitra Galaksi bersama media online IWO Indonesia kalimantan Barat sejak  beberapa tahun lalu sudah melakukan investigasi secara mendalam tentang  kasus dugaan dana hibah SMA Swasta Mujahidin dari Pemda Kalbar ini yang sempat menjadi head line news berita on line di beberapa link media online baik lokal maupun pusat.

JANGAN MELUPAKAN SEJARAH " JASMERAH"

Kasus dugaan dana hibah seperti  SMA Swasta Mujahidin adalah bukan pertama kali nya terjadi di wilayah hukum Indonesia, tidak sedikit pejabat tinggi daerah yang tersangkut permasalahan  kasus hukum pidana korupsi dana hibah.

Mekanisme penyaluran anggaran dana hibah sering kali menjadi sorotan publik karena ada nya hal hal yang berdampak merugikan keuangan negara apabila salam dalam pengelolaan nya. Tidak sedikit pejabat daerah di Indonesia  yang terjebak di dalam  penyaluran dana hibah yang Sudah jalas di atur dalam sejumlah aturan yang mengikat yaitu
Peraturan Menteri  Dalam Negeri No  32 TAHUN 2011.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 

Peraturan Menteri Dalam  Negeri No 39 Tahun 2012
Perubahan Atas  Peraturan  Menteri Dalam Negeri  No 32 Tahun  2011 

Peraturan Menteri Dalam Negeri  No 14 Tahun 2016, 
Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan  dalam Negeri  No 32 Tahun  2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun  2018
Perubahan KeTiga atas Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri No  32 Tahun 2011. 

Peraturan Menteri  Dalam Negeri No 99 Tahun 2019
Perubahan  KeLima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun  2011.

Serta Diatur dalam Peraturan Gubenur  No 14 Tahun 2019 
Dan No 151 No Tahun 2021 
Tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial  Yang bersumber Dari Anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat. Dari aturan aturan Pemendagri Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Serta turunan ke Peraturan Gubenur mengacu kepada aturan. 

1. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupauang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

2.a. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, 

b. Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali
kota.

Pemerintah   Provinsi Kalimantan Barat  atas pengunaan Dana hibah SMA swasta Mujahidin  yang di peruntukan Pembangunan SMA Swasta Mujahidin Pontianak yang bersifat Komersil dan secara terus menerus  walaupun berbasis Islam , ini tidak di benar kan secara Aturan

salah satu nya adalah tidak bersifat komersil dan tidak boleh berturut turut kepada suatu lembaga atau perseorangan.

Mantan Pejabat tinggi Kalbar  haji Sutarmidji sempat meminta Kajati Kalbar untuk membuka secara terang benderang kasus dugaan korupsi dana hibah SMA swasta Mujahidin , agar tidak menjadi polemik di masyarakat Kalbar , dan siap pasang badan untuk kasus SMA swasta Mujahidin , ujar nya di beberapa media online tahun 2023.

Terkait PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru setingkat SMA ,ternyata peminat orang tua murid 90 % rata rata memilih untuk sekolah negeri  penomena ini dapat di lihat penerimaan tahun ajaran baru 2024 , 

Sementara SMA Swasta Mujahidin hanya di minati  kalangan menengah keatas. Orang tua murid yang menyekolahkan anak anaknya di SMA swasta Mujahidin terpaksa harus dibebani biaya masuk serta iuran cukup lumayan , artinya   SMA  Swasta Mujahidin adalah bersifat komersil ,secara berturut turut menerima dana hibah.

Masyarakat Kalbar mengapresiasi penyidik  Kejati Kalbar  yang sudah memeriksa , Ketua yayasan Mujahidin  beserta fihak fihak terkait dalam dugaan penyalahgunaan penyaluran dana hibah SMA swasta Mujahidin. Dari sejumlah pejabat yang diperiksa  mengatakan pembagunan SMA swasta Mujahidin menggunakan dana hibah berturut turut dari Pemda Kalbar ini   merupakan  keinginan atasannya  waktu itu.

Sampai berita ini di turunkan masyarakat Kalbar berantusias menunggu hasil dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah SMA swasta mujahidin di moment Hari Bhakti Adhiyaksa 2024 tanggal 22 Juli ini.  

Bersambung 
Tim redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update