Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Banjir Merusak Permukiman Penduduk Dan Infrastruktur BWSS III Usulkan Tahun Anggaran 2025 Penanganan Sungai Diwilayah Kabupaten Parimo

7/11/2024 | 18:44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T11:44:56Z

 


ALASANNEWS, Palu: Masalah banjir yang melanda sejumlah daerah di Sulawesi Tengah beberapa pekan terakhir ini kondisi alam dengan curah hujan tinggi mengakibatkan bencana  merusak permukiman penduduk bahkan infrastruktur.


Yang paling parah banjir terjadi menghantam wilayah Kabupaten Parimo akhir Juni 2024  menewaskan tiga orang warga, dengan rincian satu orang dinyatakan meninggal dan dua orang lainnya hilang terbawa arus banjir terjadi di desa Sienjo dan desa Sibalago menyebabkan 120 kepala keluarga lainnya terdampak. 


Intensitas curah hujan yang tinggi di wilayah hulu Sungai Toribulu menyebabkan sungai meluap. Luapan air di sungai cukup parah sehingga Desa Sibalago yang terletak di wilayah hulu sungai pun terimbas lupan air tersebut. Air sungai yang bercampur lumpur bukan hanya menerjang pemukiman warga tapi juga merusak infrastruktur satu unit jembatan penghubung desa. Akibatnya warga di Desa Sibalago terisolir


Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Dedi Yudha Lesmana ST, mengatakan pihaknya dalam hal mengatasi banjir guna mengendalikan sungai yang menyebabkan bencana merusak permukiman dan unfrastruktur akibat meluap anak sungai dibeberapa daerah seperti di Kabupaten Parimo, Tolitoli dan Morowali Utara yang memang butuh perhatian pihak pemerintah.


"Saat ini untuk tahun anggaran 2025 BWSS III usulkan penanganan sungai untuk pengendali banjir diwilayah Kabupaten Parimo yang merusak permukiman penduduk dan sejumlah infrastruktur diprogram Tahun APBN 2025 untuk pengendalian sungai sistim River Inprovment Cedimen Countrol (RICC) Sistim Sabo Dam" kata Dedi Yudha Lesmana kepada Alasannews Kamis (11/7/2024).


Dikatakan untuk daerah lain seperti Kabupaten Tolitoli yang juga daerahnya diterjang banjir rencana masih dilakukan tahapan desain, karena wilayah kerja BWSS III harus berdasarkan Wilayah Sungai yang menjadi kewenangan pusat.


"Yang diprioritaskan wilayah sungai yang menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR berdasarkan wilayah kerja" kata Dedi


Dedi berharap yang di luar kewenangan BWSS III  bisa lakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, untuk penanganannya.


"Karena pusat hanya supporting untuk yang diluar kewenangan, kecuali untuk irigasi, yang menjadi kewenangan pusat di atas 3.000 Ha, walaupun di luar wilayah kerja BWSS III" kata Dedi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update