PONTIANAK, Alasannews.com - Kantor advokasi dan konsultasi hukum Yohanes Nenes, SH, telah secara resmi mengirim surat kepada Pimpinan PT Ganendra Catra Sakti, perwakilan Tanto Expedisi di Pontianak.
Surat tersebut meminta agar satu unit kontainer yang membawa besi dan barang bekas di Pelabuhan Dwikora Pontianak milik Apan tidak digerakkan atau dikirim keluar dari pelabuhan.
Surat dengan Nomor 114/S/YN/VI/2024 itu disampaikan oleh Yohanes Nenes, selaku kuasa hukum CV Borneo Jaya Steel, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Kantor Hukum Yohanes Nenes menegaskan bahwa kontainer dengan Nomor Box TAKU 2381616/739217 atas nama Apan sedang dalam masalah hukum dan harus tetap berada di pelabuhan.
"Karena saat ini pihak Kepolisian Polresta Pontianak sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar Yohanes Nenes, yang juga Ketua DAD Kota Pontianak, kepada awak media pada Jumat sore, 21 Juni 2024.
Ia menambahkan bahwa tindakan Apan menjual besi dan barang di gudang yang sedang dalam masalah hukum diduga merupakan usaha untuk menghilangkan barang bukti.
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar