Kubu Raya, Alasannews.com - Konsep asas "equality before the law" yang berarti semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tampaknya mengalami pergeseran makna dalam praktik. Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan dalam perlakuan penegakan hukum, terutama ketika menyangkut rakyat kecil dan perusahaan besar,(7/6).
Warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, menghadapi ketidakadilan dalam proses hukum terkait sengketa tanah dengan PT RJP. Meskipun telah melaporkan perusahaan tersebut karena melakukan aktivitas perkebunan sawit di luar izin lokasi (INLOK) yang ditentukan, laporan warga terkesan mengambang tanpa kejelasan sejak tahun 2015.
Menurut warga, PT RJP telah mencaplok tanah mereka dan melakukan penanaman sawit di luar wilayah yang diizinkan oleh SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Perusahaan tersebut diduga melanggar UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No. 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
Salah satu warga yang tergabung dalam Kelompok Petani Sawit Asli (KPSA) menyatakan bahwa sejak melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar, belum ada tindak lanjut yang jelas. "Laporan kami sudah mencapai tahap penyidikan, namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Sebaliknya, warga yang melaporkan justru dihadapkan dengan tuduhan memalsukan dokumen," ujarnya.
Dalam pernyataannya, warga juga mengungkapkan bahwa kegiatan PT RJP di luar lokasi izin telah dilaporkan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya, namun tidak ada tindakan yang diambil. "Kami merasa keadilan hanya berpihak pada mereka yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Masyarakat kecil seperti kami selalu terpinggirkan," tambahnya.
Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam penegakan hukum yang tidak sesuai dengan asas persamaan di hadapan hukum. Warga berharap agar aparat penegak hukum, terutama Kapolda Kalbar, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
Masyarakat Rasau Jaya meminta dukungan dari berbagai pihak untuk membantu mereka mendapatkan keadilan yang selama ini terabaikan. "Kami hanya ingin mempertahankan hak atas tanah kami yang telah dirampas. Kami mohon pada Bapak Kapolda untuk membantu menyelesaikan kasus ini," tutup salah satu warga.
Kejadian ini menjadi cerminan bagaimana rakyat kecil sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya dalam sistem hukum yang ada. Diharapkan, dengan perhatian yang lebih serius dari pihak berwenang, kasus ini dapat diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar