Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan Mei 2024 di Kota Singkawang

6/01/2024 | 13:20 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-01T06:20:34Z
Wakapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan Mei 2024 di Kota Singkawang
Wakapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan Mei 2024 di Kota Singkawang
SINGKAWANG, Alasannews.com - Polres Singkawang, Kapolres Singkawang diwakili Wakapolres Singkawang KOMPOL  Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang  yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Jum’at  (31/5/2024) 


Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Wakapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan – rekan awak media.  


Dihadapan awak media Wakapolres Singkawang  KOMPOL  Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. menuturkan, “Bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan Mei  2024  hingga saat ini, Telah berhasil mengungkap  sebanyak  10  perkara, diantaranya yang pertama LP Nomor  31  tanggal 1 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 00.20 Wib di sebuah kost yang beralamat di Jl Jendral Sudirman Kota Singkawang, Dengan Tersangka Inisial MS dan Tersangka Inisial H, dengan Barang bukti Narkotika yang disita dari MS berupa 4 (empat) paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,99 gram sementara yang disita dari Tersangka H berupa 1 (satu) paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram, Selanjutnya terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, dan untuk Pasal yang diterapkan Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Narkotika. 

Selanjudnya laporan polisi Nomor 32  tanggal 1 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam14.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Awang Juta Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial HA dengan Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa 6 (enam) paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,92 gram, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong, 1(satu) alat hisap sabu / bong dan 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam, Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang diterapkan Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Narkotika


Selanjudnya laporan polisi nomor : 33 tanggal 18 April 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 02.30 Wib di sebuah Kost yang beralamat di JL. Yos Sudarso Gg. Lingkar Kelapa Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan tersangka Inisial  OPE, dengan barang bukti yang disita berupa 2 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87 gram, 1  unit Skill / Timbangan, 1 bungkus kantong plastik klip kosong dan 1 alat hisap sabu / bong, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk pasal yang di terapkan Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Narkotika 


Selanjud Laporan Polisi Nomor 34 tanggal 7Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam21.40 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. GM. Situt Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial SP dengan barang bukti yang disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram, 1 unit Timbangan, 1 sendok pipet warna ungu, 1 unit HP, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial SP beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Selanjudnya untuk Pasal yang diterapkan Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Narkotika.


Berikutnya  laporan polisi nomor : 35 tanggal 7 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Jam 23.30 Wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial A dengan barang bukti yang disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,24 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna putih, 1 buah korek api, 1 buah bong dan 1 unit hp merk SAMSUNG, Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Pasal yang diterapkan Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Narkotika.


Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 36 tanggal 12 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 11.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. Jenderal Sudirman GG. Aliaman Kota Singkawang, Dengan Tersangka Inisial J  dan Tersangka Inisial BS, Untuk Barang bukti yang disita dari Tersangka Inisial J berupa 32 (tiga puluh dua) pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,99 gram, 5 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,22 gram, 1 Timbangan digital, 1 bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah sendok dari pipa, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah tempat bekas minyak rambut, 1 unit Handphone.  Sementara Barang- bukti yang disita dari Tersangka Inisial BS berupa 1 unit Handphone dan Uang tunai sebanyak Rp  30.000,- , Selanjutnya terhadap  dua tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Kemudian untuk Pasal yang diterapkan terhadap kedua Tersangka tersebut adalah Pasal  114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang Narkotika.

Selanjudnya Laporan Polisi Nomor  37  tanggal 12 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 11.01 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. Jenderal Sudirman Gg. Aliaman Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial AM dengan Barang bukti yang disita berupa  1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial A beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang diterapkan Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Narkotika. 

Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 38 tanggal 12 Mei 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 11.02 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. Jenderal Sudirman Gg. Aliaman Kota Singkawang, Dengan Tersangka Inisial A, Dengan Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram, 2 buah sendok pipet warna putih, 1 buah pipet warna putih dan 1 buah tisu, Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang diterapkan adalah Pasal  114 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjudnya Laporan Polisi Nomor : 39 tanggal 19 Mei 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 14.20 Wib di sebuah kamar kost Indokost yang beralamat di JL. P.Diponegoro Gg. Proklamasi Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial I dan Tersangka Inisial BS, Untuk Barang bukti yang disita dari Tersangka Inisial I adalah 8 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,38 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus kantong plastik klip, 1 buah sendok pipet warna Putih, 1 buah bong, 2 buah korek api dan 1 unit Handphone, Sementara Barang Bukti yang disita dari Tersangka Inisial BS adalah 1 unit Handphone, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial I dan Tersangka Inisial BS beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna proses Penyidikan lebih lanjut, dan Pasal yang diterapkan Pasal  114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 40  tanggal 19 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 16.00 Wib di sebuah penginapan Eria yang beralamat di JL. Eria Kelurahan Nyarumkop Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial J dan Tersangka Inisial MA dengan Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka Inisial J berupa 4 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,35 gram, 1 lembar tisu, 1 kantong plastik warna Merah, dan 1 unit Handphone. Kemudian yang berhasil disita dari Tersangka Inisial MA berupa 1 unit Handphone, Selanjutnya terhadap kedua  tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna proses Penyidikan lebih lanjut dan Pasal yang diterapkan Pasal  114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang Narkotika.


Sehingga jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 14 (empat belas) orang yang terdiri dari Laki-laki sebanyak  12 (dua belas) orang dan Perempuan sebanyak 2 (dua) orang, Kemudian jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita Jenis sabu sebanyak 34 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 44,18 gram,  Sedangkan Jumlah Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 32 pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,99 gram, MakaPolres Singkawang berhasil menyelamatkan 474 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang), Pungkasnya.

NS : YR
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update