Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Panai Tengah Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

6/25/2024 | 14:58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-25T07:58:35Z

Sumut , Alasannews.com  - Polsek Panai Tengah di bawah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku, AB alias Aleng(22), yang merupakan warga Dusun 5, Desa Perindan, Kabupaten Asahan, kini telah diamankan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H. pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2023 menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari Laporan Fitri Handayani (24), seorang ibu rumah tangga, dan adiknya Indah Permata Hati (19), seorang pelajar. Pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya berada di rumah mereka di Dusun Kuala. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat Indah pergi ke kamar mandi, Fitri melihat seorang laki-laki mencurigakan di dalam rumah. Fitri menemukan pelaku tengah menyerang adiknya di kamar mandi.


Fitri segera membantu adiknya dan keduanya berhasil mengamankan pelaku sambil meminta bantuan. Ibu korban, Hamida, bersama warga, perangkat desa, dan polisi segera tiba di lokasi. Indah kemudian dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan.

Akibat insiden ini, Indah mengalami beberapa luka serius, sementara Fitri mengalami luka ringan. Luka-luka tersebut disebabkan oleh gunting dan obeng yang digunakan oleh pelaku. 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu gunting, satu obeng, pakaian korban yang berlumuran darah, serta pakaian pelaku.

Dari hasil penyelidikan perkara dengan setidaknya 02 alat bukti yang cukup keterangan saksi dan petunjuk pelaku AB Als Aleng kini sebagai tersangka dalam perkara pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pada Curas dengan sengaja telah masuk kerumah korban tanpa seizin atau sepengetahuan korban Fitri Handayani hingga melakukan penganiayaan terhadap korban pemilik rumah.
Tersangka AB Als Aleng kini ditahan di RTP Polsek Panai Tengah dengan sanksi Pasal 365 ayat (2) ke-1, Ke-3 Pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana.

Terima kasih kepada warga dan aparat desa yang turut membantu dalam penangkapan pelaku. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita.

Red/Gugun -Jl

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update