Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Kalbar dan Balai Gakkum KLHK Diminta Usut Tuntas Penggunaan Dokumen Terbang Kayu Olahan Ekspor

6/01/2024 | 16:40 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-01T09:40:49Z
Polda Kalbar dan Balai Gakkum KLHK Diminta Usut Tuntas Penggunaan Dokumen Terbang Kayu Olahan Ekspor
SINTANG KALBAR , Alasannews.com - Sebuah truk dengan nomor polisi KB 8568 FC kedapatan membawa kayu olahan ekspor yang diduga menggunakan dokumen palsu alias dokumen terbang. Dokumen tersebut bahkan diketahui telah kadaluarsa, tertera di surat jalan yang digunakan pada tanggal 26 Mei 2024. Informasi ini diungkapkan oleh Vera (Yulinda Hermansyah).

Truk bermuatan kayu ini melintas di Kabupaten Sintang dan menuju Jalan Trans Kalimantan, KM. 23, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Menurut keterangan sopir, Arul, kayu ini milik seseorang berinisial E S dari Putussibau yang akan diantar ke tempat Ari di Pontianak Ambawang.(1 Juni 2024).

Saat dikonfirmasi, Ari membenarkan bahwa truk tersebut memang untuk pengantaran ke tempatnya. "Iya bang, yang satu diantar ke tempat saya, yang satunya saya tidak tahu," ujarnya.

Informasi mengenai dokumen terbang ini awalnya diketahui dari sebuah insiden kecil yang terjadi di Jalan Kelam, Desa Jerora, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 31 Mei 2024. Insiden tersebut melibatkan truk Hino warna putih yang mengalami rem blong dan menabrak belakang truk Hino warna biru dengan nomor polisi KB 8568 FC. Kedua truk tersebut sama-sama membawa muatan kayu olahan ekspor yang diduga berasal dari Putussibau dan bertujuan ke Ambawang, Pontianak.

Setelah kejadian tersebut, truk dengan nomor polisi KB 8568 FC yang dikemudikan oleh Arul langsung melanjutkan perjalanan ke arah Pontianak.

Dengan sering ditemukannya truk pengangkut kayu dengan dokumen terbang ini, berbagai pihak mendesak agar Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar segera melakukan investigasi. Maraknya kayu yang diangkut dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Pontianak dan kemudian dikirim keluar Kalbar ini sangat mulus tanpa hambatan.

Menurut Gakkum KLHK, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Komitmen penegakan hukum berkaitan dengan illegal logging ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Berkaitan dengan dokumen terbang ini, perlu dilakukan investigasi mendalam agar kasus serupa tidak terjadi berulang kali tanpa adanya tindakan serius dari pihak terkait.

(Tim-Liputan)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update