Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pihak CV Farrin Jaya Pangkalan Pasir Sebut Tupoksi LSM Media Dianggap Pungli, Berikut Ulasannya!

6/13/2024 | 13:22 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-13T06:22:06Z
Pihak CV Farrin Jaya Pangkalan Pasir Sebut Tupoksi LSM Media Dianggap Pungli, Berikut Ulasannya!
Pihak CV Farrin Jaya Pangkalan Pasir Sebut Tupoksi LSM Media Dianggap Pungli, Berikut Ulasannya!
Ketapang, Alasannews.com - Jum'at, 7 April 2024 tim awak media Alasannews.com mendapatkan pesan melalui via WhatsApp messenger yang bernama Syahrianto, serta mengatasnamakan Media/Wartawan Kalbar, dan menanyakan pemberitaan yang barusan dibuat mengenai berita pangkalan pasir yang sudah diterbitkan sebelumnya, terkait perinjinan, dan juga pencemaran lingkungan, serta penyedotan dengan kapasitas besar bermuatan tongkang, dan dilengkapi alat berat.

Di dalam percakapannya Syahrianto menuturkan, " Bahwa ia bersama tim bulan lalu ada berkunjung ke sana, dan sudah silahturahmi langsung, serta kami telah membuat berita yang akurat, saya bingung aja dengan berita yang anda buat, dengan berita yang kami buat, dengan verifikasi yang jelas", jelas Syahrianto kepada tim awak media Alasannews.com.

Kemudian Syahrianto mengirimkan beritanya dari buser86.id, " silahkan anda baca dengan cermat, kami sudah berkunjung ke warga bahkan RT setempat, dan tidak ada keluhan warga".

Lebih lanjut, Syahrianto mengatakan disini, " Bahwa ada aduan masyarakat RT 13 terkait berita yang mas buat menimbulkan keresahan warga, atas berita yang tidak benar, dan kamipun sudah melakukan silaturahmi ke RT 13, Todat Thomas, Lurah, Camat sudah kami komfirmasi, dan dari berita sampean buat masyarakat sangat terganggu dengan kegiatan tsb, dan perihal ini sudah saya sampaikan juga ke warga setempat, dan RT Thomas Todat, serta aparat, Dinas setempat, jelasnya kembali kepada tim awak media Alasannews.com.

" Sudah saya sampaikan juga Mas, saya berita jelas, dan legal, berita sampean sudah saya share ke aparat, RT, Lurah, Koramil, dan Polsek setempat, serta saya cuma menyampaikan berita yang sampean buat, bisa menimbulkan situasi yang tidak enak di Kelurahan Mulia Baru, dan sudah saya mitigasi atau suatu tindakan untuk mengurangi bencana atau resiko yang terjadi ke aparat setempat untuk meredam berita yang tidak benar, untuk ke masyarakat CV tsb sangat terbuka, dan sebelum membuka usaha dia mengabari, dan sungkeman ke aparat setempat, serta mendapat potongan pajak dari Bappeda, dan identitas sampean sudah saya share untuk diketahui masyarakat", tegasnya.

"Terkait ijinnya sudah terkonfirmasi, dari Polres Ketapang juga sudah mengecek, Perkim-LH, Dinas Satu Pintu, dan Bappeda untuk pembayaran Pajak," jelas Sahrianto.

Adapun tim awak media Alasannews.com sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Perpajakan yang hasil kompirmasi bahwa pihak Dinas terkait mengatakan Bahwa baru satu kali dilakukan pembayaran pajak, adapun dinas Perkim-LH Ketapang, Kepala Dinas menjelaskan adapun terkait perinjinan semua itu kewenangan provinsi bukan di kami, serta dari pihak Dinas Perkim-LH belum ada turun kelapangan untuk mengkroscek ke lapangan.

Eronisnya, Syahrianto yang pertama mengaku sebagai wartawan Kalbar, pada akhirnya mengirimkan berita media Buser86.id, setelah itu mengatakan wartawan atau LSM saya kurang paham lah, dan masyarakat sudah tau apa itu LSM, wartawan, yaitu pungli dan lain-lain, ujar Syahrianto.

Secara otoritas dan secara tidak langsung sudah jelas Syahrianto menilai, serta menganggap baik menuduh bahwa pekerjaan wartawan dan LSM itu yang tak lain hanya sekedar PUNGLI (Pungutan Liar), tanpa fakta yang jelas dan bukti ril.

Lanjut Sahrianto mengatakan, " Apa yang saya tulis bukan mengatakan bahwa wartawan LSM itu pungli, melainkan cuma pandangan masyarakat  seperti itu, dan masyarakat sudah paham, saya juga tidak selonong boy, cuma menyampaikan apa yang kami rangkum".

Pertanyaannya, jika memang betul orang tersebut seorang jurnalistik seharusnya ia bisa membedakan apa itu pungli, apa itu LSM, dan wartawan, begitupun masyarakat yang mana yang menganggap bahwa propesi wartawan LSM itu pungli?

Diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), dan instansi terkait agar menindaklanjuti serta memproses pelaku yang sudah membawa dan mengatasnamakan masyarakat dan lain sebagainya, dikarenakan sudah melakukan pencemaran nama baik LSM Media berdasarkan pasal dan UU yang berlaku.

(Teguh)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update