Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penangkapan Ferdiansyah oleh Polsek Sekayu atas Dugaan Pengancaman dan Percobaan Pembunuhan di Muba

6/26/2024 | 17:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-26T10:32:25Z
Penangkapan Ferdiansyah oleh Polsek Sekayu atas Dugaan Pengancaman dan Percobaan Pembunuhan di Muba
Penangkapan Ferdiansyah oleh Polsek Sekayu atas Dugaan Pengancaman dan Percobaan Pembunuhan di Muba
Muba , Alasannews.com - Ferdiansyah (24), warga Kelurahan Serasan Jaya Sekayu, ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu, Polres Muba pada hari Senin (24/06/2024). Ia diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap Yesi (36), warga Babat Supat.

Peristiwa pengancaman atau percobaan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu (02/03/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di depan Bank Sumsel Babel, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba, Akbp. Imam Safii Sik. Msi., melalui Kapolsek Sekayu, Akp. Rama Yudha SH, membenarkan penangkapan terhadap Ferdiansyah. "Ia kami tangkap sehubungan dengan adanya laporan kasus pengancaman atau percobaan pembunuhan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B 02/III/2024/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 02 Maret 2024," jelasnya.

Penyebab kejadian diduga karena tersangka tidak senang ditegur oleh korban karena telah menggadaikan sepeda motor milik korban. Hal ini membuat tersangka emosi, sehingga mengancam korban dan menyiram tubuhnya dengan minyak pertalite, lalu mengejar korban dengan sebilah pisau. Korban pun berlari untuk menyelamatkan diri.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, yang diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun," tutur Rama.

Pewarta: Iwan (Biro Muba)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update