Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar Didesa Tanjung Dalam Telah diamankan Polsek Leluang Polres Muba

6/23/2024 | 12:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-23T05:32:10Z
Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar Didesa Tanjung Dalam Telah diamankan Polsek Leluang Polres Muba.
Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar Didesa Tanjung Dalam Telah diamankan Polsek Leluang Polres Muba.
Muba , Alasannews.com -  Sempat heboh beberapa hari lalu adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang terbakar yang bertempat desa tanjung dalam kecamatan keluang kabupaten Muba,Kamis 20-06-2024.

Menyikapi informasi yang beredar tersebut,tim personil polsek keluang bekerjasama unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian,setelah di cek ternyata benar ada kobaran api dari sumur minyak ilegal.

Kapolres Muba" AKBP.Imam Safi'i,SIK.M.Si.melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. menjelaskan bahwa benar pada hari kamis (20/06/2024) didesa tanjung dalam kecamatan keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak  Ilegal (Ilegal Drilling) milik dari pada tersangka isial PT 26 tahun,warga desa toman kecamatan babat toman yang saat ini telah kami amankan,dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke polsek keluang tidak lama setelah kejadian tersebut.

Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak  menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut, tidak 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.ucap Bondan.

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya PT yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  , sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP. yang diancam dengan ancaman pidana  penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah).pungkas Kasat Reskrim Polres Muba,Polda Sumsel.


(Iwan : Biro Muba)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update