Sambas, Alasannews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DISPERINDAG KOP) menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman konsumen mengenai perlindungan konsumen dan metrologi legal. Acara ini diadakan pada Kamis, 13 Juni 2024, di Pasar Tradisional Kartiasa, Sambas, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi konsumen dan pelaku usaha tentang pentingnya barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) serta pengawasan terhadap timbangan yang digunakan. Kabid Perindustrian, Kabid Perdagangan, Kabid Usaha Mikro, serta pelaku usaha mikro bidang pangan dan kemasan turut hadir dalam kegiatan ini. Selain itu, agen gas LPG se-Kabupaten Sambas, Ketua HIPMI beserta 15 anggotanya, serta mahasiswa dari Institut Agama Islam Syafiuddin Sambas, Politeknik Negeri Sambas, dan beberapa SMA di Sambas juga ikut berpartisipasi.
Dalam kegiatan ini, DISPERINDAG KOP Kabupaten Sambas diwakili oleh Uray Dini, SE., M.Ec,Dev (Kepala Bidang UKM), Mahmudi Herman, S.Si., M.Si (Kabid Perindustrian), serta D Hafiz Saprizal, S.IP., M.A.P (Plt. Kepegawaian UPT Metrologi Legal). Mahmudi Herman menjelaskan pentingnya sosialisasi ini untuk membangun pemahaman terkait penggunaan timbangan dan barang dalam keadaan terbungkus.
"Dalam sosialisasi ini, kami berharap masyarakat, pelaku usaha, dan konsumen dapat memahami dan ikut mengawasi kegiatan yang menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, terdapat aturan nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ungkap Mahmudi Herman, S.Si., M.Si.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman konsumen serta pelaku usaha tentang pentingnya metrologi legal dan perlindungan konsumen. Acara ini juga menjadi ajang untuk mempererat hubungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan perdagangan yang adil dan transparan di Kabupaten Sambas.
(Samsul)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar