Buol Alasanews --- Pemerintah Kabupaten Buol melalui BPKAD telah merealisasikan pencairan gaji ke 13 tahun 2024 kepada 4.397 PNS, dengan rincian sebanyak 3.484 PNS organik dan selebihnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebanyak 913 orang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, Syarif Pusadan,SH.M.Si mengatakan penyaluran pembayaran gaji ke-13, Kamis 14 Juni 2024 itu telah dilakukan melalui rekening masing masing penerima, jelasnya kepada media ini
Disebutkan total anggaran pembayaran gaji ke 13 yang dialokasikan untuk 4.397 PNS dan PPPK itu adalah sebesar Rp 21 Milyar lebih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah lanjut Syarif, bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada 12 Juni dan paling lambat 13 Juni Tahun 2024.
Sedangkan gaji ke-13 jelas Syarif, anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Syarif akan sangat membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
” Alhamdulillah, sore ini telah dikirim ke nomor rekening setiap ASN, silahkan mengeceknya dan dipergunakan sebagik-baiknya, terlebih kebutuhan jelang hari Raya Idul Adha dan kebutuhan untuk sekolah anak, semoga bermanfaat,” tandasnya.***sultan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar