Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembiaran Oknum Anggota TNI AU Bekingi CV. Farrin Jaya: Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Tambang Pasir Ilegal

6/15/2024 | 21:55 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-16T15:41:52Z
Pembiaran Oknum Anggota TNI AL Bekingi CV. Farrin Jaya: Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Tambang Pasir Ilegal
Pembiaran Oknum Anggota TNI AU Bekingi CV. Farrin Jaya: Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Tambang Pasir Ilegal
Pontianak , Alasannews.com – Dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang dilakukan oleh CV. Farrin Jaya semakin menguat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Pontianak pada Rabu, 12 Juni 2024, perwakilan perusahaan tersebut terkesan menutup-nutupi informasi terkait perizinan tambang mereka.

Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan CV. Farrin Jaya, seorang oknum anggota TNI AU bernama Felix, bersama Awak media Alasannews.com, dan beberapa anggota LSM, bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang dugaan ilegalitas tambang pasir yang berlokasi di Ketapang.


Felix, yang juga dikenal sebagai ajudan dari pemilik perusahaan, Hendra, tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang valid. Meski ia mengklaim bahwa dokumen perizinan sudah lengkap, Felix hanya memperlihatkannya sekilas melalui telepon genggam, tanpa memberikan kesempatan kepada awak media untuk memeriksa dokumen tersebut secara detail.sempat di minta untuk di Poto surat Perizinan tersebut,tapi Felix menolak,ini rahasia perusahaan tidak boleh orang sembarangan tau,"katanya.

"Coba konfirmasi saja ke kantor penerbit surat izin pertambangan ini di kantor yang berada di Jalan Jawa,"katanya.

Ketidaktransparanan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan publik. Ketika diminta untuk mengirimkan dokumen melalui pesan WhatsApp, Felix menolak dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Hal ini mengundang pertanyaan besar tentang keabsahan perizinan yang dimiliki oleh CV. Farrin Jaya.

Sebelumnya, tim investigasi Awak media Alasannews.com telah melakukan penelusuran di lapangan.(Ketapang )Mereka menemukan bahwa CV. Farrin Jaya tidak dapat menunjukkan surat izin kepada tim secara jelas, dengan alasan bahwa dokumen tertinggal di Pontianak.

Menanggapi situasi ini, Awak Media Alasannews.com meminta pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengambil tindakan tegas. Pihak berwenang diharapkan segera mengaudit dan memproses CV. Farrin Jaya jika terbukti melanggar peraturan perizinan tambang.

Kepentingan publik dan penegakan hukum harus menjadi prioritas. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk menjaga integritas dan transparansi dalam industri pertambangan.

Dalam rangka menjaga kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum yang adil, diharapkan instansi terkait segera bertindak. Pihak CV. Farrin Jaya harus membuka akses penuh terhadap dokumen perizinan mereka untuk menghindari spekulasi dan memastikan bahwa operasi mereka sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update