Ketapang, Alasannews.com - Perwakilan CV Farrin jaya Bertemu Pihak Media Alasannews.com di Ibukota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu, (12/06/2024), pukul 11.30 wib, utusan BigBos Hendra Pemilik Perusahaan CV.Farin Jaya pangkalan pasir yang berlokasi di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, terkesan menutup-nutupi.
Adapun pertemuan tersebut, perwakilan dari CV Farrin jaya, Pertambangan pangkalan Pasir galian C golongan A Pontianak Felik yang merupakan seorang Oknum Anggota TNI AU yang masih aktif juga sebagai Ajudan mitra Bos Tambang Pasir mengajak bertemu perwakilan pimpinan media di kota Pontianak.
Dalam pertemuan tersebut dimediasi oleh salah satu awak media lainnya ,serta juga disaksikan oleh beberapa anggota LSM lainnya.
Maksud dan tujuan pertemuan tersebut pihak CV.Farrin jaya melalui saudara Felix ingin mengklarifikasi terkait pemberitaan yang diduga pertambangan pasir ilegal yang berada di Ketapang, dikarenakan tidak bisa menunjukkan data dokumen Perijinan yang dia bilang sudah lengkap berdasarkan aturan sesuai
pemerintah instansi terkait tersebut, maka masih menimbulkan keraguan serta jelas kelegalannya.
Mirisnya, setelah diminta untuk dikirim pesan melalui via WhatsApp messenger, baik di foto tidak diperbolehkan dikarenakan suatu kerahasiaan perusahaan, padahal hal ini bertujuan untuk mempelajari isi surat tersebut, supaya untuk di ketahui legal ataupun ilegal.
Sesampainya hari ini masih tetap menimbulkan pertanyaan besar dikalangan publik, yang dimana terkait ijin hanya ditunjukkan begitu saja melalui HP, yang tak jelas sekilas tak sempat lagi dibaca.
Pemberitaan tersebut viral saat tim Awak media mencoba mengkonfirmasi terkait masalah izin pertambangan pasir di lokasi kabupaten Ketapang.
Tempo lalu, Tim awak media Alasannews.com sudah melakukan investigasi di lapangan, yang dimana CV.Farrin Jaya tidak bisa menunjukkan surat izin ke tim awak media secara jelas, dengan alasan berkaitan dengan perijinan semua tertinggal dan ada di Pontianak yang mengurus semua itu.
Berdasarkan hasil pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com untuk sementara waktu ini masih menunjukkan bahwa pihak CV.Farrin Jaya diduga izin ilegal.
Tentang Perijinan CV.Farrin Jaya pihaknya sekilas membacakan sedikit terkait surat izin pertambangan pasir tersebut yang mirisnya, dari pihak CV.Fariin Jaya malah ia menyuruh tim awak media Alasannews.com untuk mendatangi kantor penerbit surat izin pertambangan pasir tersebut yang katanya berada di jalan Jawa Pontianak.
"Silahkan kesana, dan tanya kepada pihak kantor terkait surat izin CV Farrin jaya," kata Felix.
Yang menjadi pertanyaan kenapa masalah izin saja ada rahasia, ada apa sebenarnya, selain pihak perusahaan tidak boleh melihat izin tersebut untuk dilihat secara detail, kalau izin benar sesuai dengan SOP kenapa mesti takut untuk melihat secara detail.
Oleh karena itu diminta kepada pihak terkait, instansi, pemerintah, APH (Aparat Penegak Hukum) yang mempunyai otoritas terhadap kebenaran izin perusahaan CV.Farrin Jaya, diharapkan APH bisa mengambil tindakan tegas, untuk segera mengaudit, serta memproses apabila tidak sesuai,"pungkasnya.
Tim/Liputan
Red: Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar